BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Bank merupakan suatu lembaga yang mendapatkan izin untukmengerahkan dana yang berasal dari masyarakat berupa simpanan danmenyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang berupa pinjaman,sehingga bank berfungsi sebagai perantara antara penabung dan pemakaiakhir, rumah tangga dan perusahaan. Masyarakat pada umumnyamemerlukan adanya mekanisme yang dapat dijadikan perantara penyalurantabungan dari penabung ke investor, berdasarkan kesepakatan mengenaipembayaran dan pelunasannya.Kurangnya komunikasi serta aneka ragampengalaman berkenaan dengan likuiditas, risiko, waktu dan sebagainya, telahmembuat hubungan langsung antara penabung dengan investor tidak efisiendan terbatas ruang lingkupnya.
Bank berdasarkan syariah Islam atau Bank Islam atau Bank Syariahadalah suatu lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasinyaberdasarkan syariah Islam. Ini berarti operasi perbankan mengikuti tata caraberusaha maupun perjanjian berusaha berdasarkan Al-Qur’an dan SunnahRasul Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Dalam operasinya, bank Islam menggunakansistem bagi hasil dan imbalan lainnya yang sesuai dengan syariah Islam.
Perkembangan bank syariah di Indonesia sangat pesat, didirikan pertamakali pada tahun 1991 yaitu dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia(BMI).Pada awal berdirinya, bank syariah belum mendapatkan perhatianyang optimal dalam tatanan perbankan nasional, tetapi setelahdikeluarkannya Undang-undang No. 7 Tahun 1992, bank syariah mulaimenunjukkan perkembangannya.
Pemberlakuan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan telah memberi kesempatan luas untuk pengembangan jaringan perbankan syariah. Selain itu Undang-undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, telah menugaskan kepada Bank Indonesia mempersiapkan perangkat peraturan dan fasilitas-fasilitas penunjang yang mendukung operasional bank syariah.Kedua undang-undang tersebut menjadi dasar hukum penerapan dual banking sistem di Indonesia.Dual banking sistem yang dimaksud adalah terselenggaranya dua sistem perbankan (konvensional dan syariah) secara berdampingan, yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran bank syariah di tengah-tengah perbankan konvensional adalah untuk menawarkan sistem perbankan alternatif bagi umat Islam, yang selama ini menikmati pelayanan perbankan dengan sistem bunga. Namun sejak tahun 1992 umat Islam sudah dapat menikmati pelayanan jasa bank yang tidak menggunakan sistem bunga, yaitu setelah didirikannya Bank Syariah Indonesia yang menjadi bank syariah umum terbesar di Indonesia.
Pada tahun-tahun terakhir ini dunia perbankan syariah di Indonesia menunjukkan perkembangan yang sangat pesat, baik dilihat dari jumlah pembukaan kantor baru, jenis usaha bank dan volume kegiatan bank yang dilakukannya.Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, pembiayaanperbankan syariah juga mengalami peningkatan yang tajam.Kualitaspembiayaan syariah juga menunjukkan kinerja yang membaik denganditunjukkan oleh membesarnya porsi pembiayaan bagi hasil yaitumudharobah dan musyarokah hingga akhir tahun 2010. Berikut ini adalah tabel penghimpunan dana danpenyaluran dana syariah pada PT. Bank Syariah Mandiri :
Tabel 1.1
Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Syariah
PT. Bank Syariah Mandiri
(dalamJutaan Rupiah)
Tahun Penghimpunan Dana Penyaluran Dana
2001 474.599 606.682
2002 1.117.422 1.101.215
2003 2.695.886 2.119.194
2004 5.881.754 5.180.993
2005 7.201.711 5.724.134
2006 8.259.135 7.243.907
2007 11.285.129 9.997.298
2008 15.165.420 12.707.256
2009 19.699.291 15.256.798
2010 29.440.006 23.087.952
(Sumber : PT. Bank Syariah Mandiri)
Sama seperti bank lainnya Perbankan Syariah juga harus diketahuikesehatannya. Kesehatan bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatubank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal danmampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yangsesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku (Totok dan Sigit : 2006)
Agar suatu bank dapat menjalankan seluruh kegiatannya dengan baik,maka tindakan yang perlu dilakukan adalah perencanaan, pengoperasian,pengendalian, dan pengawasan. Proses aliran keuangan secara terus menerusdan mencatatnya dalam laporan keuangan yang terdiri dari neraca danperhitungan rugi-laba. Pada mulanya laporan keuangan bagi suatu perusahaanhanyalah suatu alat penguji dari pekerjaan bagian pembukuan akan tetapiselanjutnya laporan keuangan tidak hanya sebagai alat penguji saja tetapi jugasebagai dasar untuk dapat menentukan atau menilai posisi atau kondisikeuangan perusahaan tersebut. Dimana dengan hasil analisa keuangan pihak-pihakyang berkepentingan seperti manajer, kreditur, dan investor dapatmengambil sesuatu.
Dengan adanya analisa laporan keuangan dapat diketahui tingkatkinerja suatu bank, karena tingkat kinerja merupakan salah satu alatpengontrol kelangsungan hidup.Dari laporan keuangan, maka akan diketahui tingkat kinerja suatu bank (sehat atau tidak sehat). Untuk mengetahui sehat atau tidak sehat dapat dianalisis melalui aspek yang dilakukan oleh Bank Indonesia, yaitu CAMEL(Capital, Asset, Management, Earning, dan Liquidity).
Menghadapi persaingan di sektor perbankan yang semakin ketat, kepercayaan dari masyarakat merupakan salah satu kunci sukses yang mendorong kemajuan perusahaan. Beranjak dari hal tersebut maka PT. Bank Syariah Mandiri secara berkesinambungan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terutama di bidang pelayanan, pengembangan produk, fungsi pemasaran serta pengembangan jaringan kantor, agar mampu mewujudkan visi sebagai bank terpercaya, menjadi kebanggaan masyarakat serta mampu menunjang pembangunan daerah. Mengingat fungsi, posisi dan peranan PT. Bank Syariah Mandiri di tengah-tengah masyarakat yang begitu strategis, maka kepentingan akan pengukuran tingkat kesehatannya menjadi begitu penting agar dikemudian hari PT. Bank Syariah Mandiri lebih dapat diterima oleh masyarakat dan tetap di percaya oleh kalangan pemerintah maupun swasta dalam pengelolaan keuangan bisnisnya.
Berikut adalah perkembangan CAR, Aset Produktif, rentabilitas dan likuiditas PT. Bank Syariah Mandiri dari tahun 2001 – 2010 :
Tabel 1.2
Capital, Asset, Rentabilitas dan Likuiditas
PT. Bank Syariah Mandiri
Tahun 2001-2010
Tahun CAR (%) KAP (%) PPAP (%) NPM (%) ROA (%) BOPO (%) NCM-CA (%) LDR (%)
2010 11,47 27,23 100,52 12,55 1,75 47,77 6,37 81,37
2009 13,75 63,13 100,43 12,03 1,89 45,09 5,63 81,22
2008 13,33 124,24 100,57 9,64 1,66 47,33 4,68 87,13
2007 12,14 234,91 100,96 8,2 1,3 51,75 6,49 90,07
2006 12,59 491,64 100,53 6,06 0,99 48,46 7,01 81,64
2005 10,83 29,77 106,93 8,73 1,65 85,7 6,57 83,59
2004 9,49 28,85 101,02 15,07 2,19 79,51 18,74 93,13
2003 67,97 10,21 104,44 4,69 0,71 88,72 6,11 82,29
2002 123,74 17,7 118,38 14,68 2,68 83,38 2,1 102,11
2001 18,67 14,65 357,22 14,69 2,66 78,77 3,09 137,62
Sumber : PT. Bank Syariah Mandiri
Tabel 1.2 Mengindikasikan bahwa terdapat fluktuasi rasio CAR, KAP, PPAP, NPM, ROA, BOPO, NCM-CA, dan LDR.Mengingat pentingnya penilaian tingkat kesehatan bank untuk menentukan kebijakan-kebijakan guna mempertahankan kelangsungan operasional perusahaan dalam menghadapi persaingan sesama jenis usaha, maka penulismengambil judul “Analisis Tingkat KesehatanBank dengan Menggunakan Metode CAMEL Pada PT Bank Syariah Mandiri (Periode 2001-2010)”.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadirumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Tingkat KesehatanBank dengan Menggunakan Metode CAMELpada PT Bank Syariah Mandiri (Periode 2001-2010)?
Batasan Masalah
Agar pembahasan tidak menyimpang dari yang diharapkan, makapermasalahan dibatasi pada :
Data yang digunakan, yaitu laporan keuangan (neraca dan laporan rugilaba)pada PT Bank Syariah Mandiri dari tahun 2001-2010,
Mengingat data yang diperoleh mengenai bank kurang lengkap, makapeneliti membatasi pada aspek Capital, Assets, Earning, dan Liquidity,karena aspek Management menggunakan pertanyaan dan memilikistandar poin setiap pertanyaan, maka untuk aspek Manajemen penelitimenggunakan nilai maksimum.
Penelitian ini dilakukan pada PT Bank Syariah Mandiri.
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengukur tingkat kesehatan PT. Bank Syariah Mandiri pada tahun 2001-2010.
Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini, yaitu :
Bagi Penulis
Melatih ketajaman analisis dan meningkatkan khasanah ilmupengetahuan terhadap kondisi riil dilapangan yang terkait dengan disiplinilmu manajemen yaitu tentang kesehatan Bank.
Bagi Akademis
Dapat digunakan sebagai sumber informasi atau dapat dipakaisebagai data sekunder dan sebagai bahan sumbangan pemikiran tentangperan dan fungsi manajemen keuangan, khususnya dalam salah satufungsi yaitu mengetahui kesehatan Bank.
Bagi Bank Syariah Mandiri
Dari hasil penelitian ini, dapat digunakan sebagai masukan kepadapihak pimpinan PT Bank Syariah Mandiri untuk mengevaluasi kinerja bank,khususnya yang berkaitan dengan tingkat kesehatan bank.
Sistematika Penulisan Skripsi
Penelitian ini dilaporkan secara terperinci dalam lima bab dengan urutansebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini dijelaskan tentang latar belakang masalah daripenelitian, yang kemudian ditarik secara eksplisit dalamperumusan masalah. Sebagai acuan dari keseluruhan penelitian iniakan ditegaskan dengan tujuan penelitian secara final agar lebihjelas dan terarah serta manfaat dari penelitian itu sendiri baiksecara teoritik maupun praktis. Sistematika penulisan yangmerujuk pada panduan penulisan skripsi dan beberapa buku yangmengulas tentang metode riset lainnya.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Dalam bab ini penulis mencoba dengan mengulas perdebatanteoritis tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan obyekpenelitian melalui teori-teori yang mendukung serta relevan daribuku atau literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti danjuga sumber informasi dari referensi media lain. Adapun isinyaadalah pengertian bank syariah, cirri-ciri perbankan syariah, prinsip bank syariah, fungsi dan peran bank syariah, sumber dana bank syariah, pengertian laporan keuangan, arti penting laporankeuangan, unsur laporan keuangan laporan keuangan bank syariah, analisis rasio likuiditas, analisis rasio rentabilitas, analisis rasio solvabilitas, tinajauan tentang kesehatan bank, arti penting kesehatan bank, metode CAMEL, factor-faktor yang menggugurkan tingkat kesehatan bank.
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
Bab ini akan difokuskan pada pembahasan teknik metodepenelitian. Pertama akan dijelaskan tentang struktur konstruksi ataukerangka teoritis yang akan menjadi acuan pembahasan dalampenelitian ini. Selanjutnya hipotesis akan diuji kebenarannya dandipakai sebagai petunjuk dalam pengupulan data yang diperlukan.Penelusuran obyek penelitian secara singkat pada bagian yang akandikaji termasuk dalam pembahasan pada bagian-bagian ini. Dalambab ini juga akan dibahas berbagai metode penunjangterealisasinya penelitian ini: data dan sumberdata, metode pengumpulan data, definisi variabel, instrument penelitian dan metode analisa data.
BAB IV GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
Bab ini berisi tentang gambaran umum dari Bank Syariah Mandiri termasuk sejarah perkembangan perusahaan, visi misi, budaya perusahaan, struktur organisasi perusahaan, dan produk-produk perusahaan.
BAB V ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Bab ini berisi analisis data dan hasil analisisserta pembahasannya yang disesuaikan dengan metode penelitianpada bab tiga, sehingga akan memberikan perbandingan hasilpenelitian dengan kriteria yang ada dan pembuktian kebenaran darihipotesis serta jawaban-jawaban dari pertanyaan yang telahdisebutkan dalam rumusan masalah.
BAB V PENUTUP
Pada bab terakhir ini memuat kesimpulan dari keseluruhanpembahasan, refleksi untuk memberikan saran berdasarkankesimpulan penelitian untuk mengkaji kebenaran hipotesis yangsudah ada, yang kemudian perlu disampaikan sebagai bahanpertimbangan bagi pimpinan untuk kebijaksanaan perusahaanselanjutnya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Bank
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalammelaksanakan kegiatan usahanya. Dewasa ini banyak terdapat literatur yang memberikan pengertian atau definisi tentang Bank, antara lain :
“Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa Bank lainnya.” (Kasmir, 2002:11)
Berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan menyebutkan:
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dan dari masyarakat dalambentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangkameningkatkan taraf hidup orang banyak”.
Sedangkan pengertian Bank berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 yangmenyempurnakan UU No. 7 tahun 1992, adalah :
“Bank sebagai badanusaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit danatau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup orangbanyak”.
Pengertian Bank Syariah
Ditinjau dari segi imbalan atau jasa atas penggunaan dana, baiksimpanan maupun pinjaman Bank dapat dibedakan menjadi dua (Totok danSigit, 2006), yaitu :
Bank Konvensional, yaitu bank yang aktivitasnya, baikpenghimpunan dana maupun dalam penyaluran dananya memberikandan mengenakan imbalan yang berupa bunga atau sejumlah imbalandalam presentase dari dana untuk suatu periode tertentu.
Bank Syariah, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baikpenghimpunan dana maupun penyaluran dananya memberikan danmengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah, yaitu jual beli danbagi hasil.
Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknyamemberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran sertaperedaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah,atau dengan kata lain bank syariah adalah bank umum yang melaksanakankegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannyamemberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No. 10 tahun 1998tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan).
Kegiatan usaha bank syariah antara lain:
Mudharabah, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
Musyarakah, pembiayaan berdasarkan prinsip usaha patungan
Murabahah, jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
Ijarah, pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa
Ciri-ciri Perbankan Syariah
Bank syariah mempunyai ciri-ciri berbeda dengan bank konvensional,adapun ciri-ciri bank syariah yaitu :
Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjiandiwujudkan dalam bentuk jumlah nominal, yang besarnya tidak kakudan dapat dilakukan dengan kebebasan untuk tawar menawar dalambatas wajar. Beban biaya tersebut hanya dikenakan sampai bataswaktu sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.
Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukanpembayaran selalu dihindari, karena persentase bersifat melekat padasisa utang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.
Di dalam kontak-kontrak pembiayaan proyek, bank syariah tidakmenerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yangditetapkan di muka, karena pada hakikatnya yang mengetahuitentang ruginya suatu proyek yang dibiayai bank hanyalah Allahsemata.
Pengerahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan olehpenyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadiah) sedangkan bagibank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai penyertaandana pada proyek-proyek yang dibiayai bank yang beroperasi sesuaidengan prinsip syariah sehingga pada penyimpan tidak dijanjikanimbalan yang pasti.
Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas untuk mengawasioperasionalisasi bank dari sudut syariahnya. Selain itu manajer danpimpinan bank Islam harus menguasai dasar-dasar muamalah Islam.
Fungsi kelembagaan bank syariah selain menjembatani antara pihakpemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana, jugamempunyai fungsi khusus yaitu fungsi amanah, artinya berkewajibanmenjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang disimpandan siap sewaktu-waktu apabila dana diambil pemiliknya.
Prinsip Bank Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.Prinsip utama operasional bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah hukum islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadits. Kegiatan operasional bank harus memperhatikan perintah dan larangan dalam Al Qur’an dan Sunnah Rosul Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Larangan utama berkaitan dengan kegiatan bank yang dapat diklasifikasikan sebagai Riba. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, bank yang menggunakan prinsip syariah tidak menggunakan sistem bunga dalam menentukan imbalan atas dana yang digunakan atau dititipkan oleh suatu pihak. Penentuan imbalan terhadap dana yang dipinjamkan maupun dana yang disimpan dibank berdasarkan pada prinsip bagi hasil sesuai dengan hukum Islam. Ditinjau dari sisi pelayanan terhadap masyarakat dan pemasaran, adanya bank atas dasar prinsip syariah merupakan usaha untuk melayani dan mendayagunakan segmen pasar perbankan yang tidak setuju atau tidak menyukai sistem bunga.
Fungsi dan Peran Bank Syariah
Fungsi dan peran bank syariah yang diantaranya tercantum dalampembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accountingand Auditing Organization for Islamic Financial Institution), adalah sebagaiberikut :
Manajer investasi, bank syariah dapat mengelola investasi dananasabah.
Investor, bank syariah dapat menginvestasikan dana yangdimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.
Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, bank syariahdapat melakukan kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan perbankansebagaimana lazimnya.
Pelaksanaan kegiatan sosial, sebagai ciri yang melekat pada entitaskeuangan syariah, bank Islam juga memiliki kewajiban untukmengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan,mendistribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainnya.
Sumber Dana Bank Syariah
Dana bank atau Lounable Fund adalah sejumlah uang yang dimiliki dan dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya (Hasibuan, 2005 : 56)
Sedangkan menurut Zainul (2002 : 46), Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki atau yang dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat segera diubah menjadi uang tunai.Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hanya berasal dari para pemilik bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari titipan atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau suatu saat tertentu akan ditarik kembali, baik sekaligus ataupun secara berangsur-angsur.
Menurut Sinungan (1993 : 84), dana-dana bank yang digunakan sebagai alat bagi operasional suatu bank bersumber dari dana-dana sebagai berikut :
Dana pihak kesatu, yaitu dana dari modal sendiri yang berasal dari para pemegang saham.
Dana pihak kedua, yaitu dana pinjaman dari pihak luar.
Dana pihak ketiga, yaitu dana berupa simpanan dari pihak masyarakat.
Menurut Zainul (2002 : 47), Bank Syariah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk :
Titipan (wadi’ah), yaitu simpanan yang dijamin keamanan dan pengembaliannya (guaranteed deposit) tetapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan.
Partisipasi modal berbagi hasil dan berbagi risiko (non guaranteed account) untuk investasi umum (general investment account/mudharabah mutlaqah) dimana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portofolio yang didanai dengan modal tersebut.
Investasi khusus (special investment account/mudharabah muqayyadah) dimana bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee, jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil risiko atas investasi itu.
Dengan demikian sumber dana bank syariah terdiri dari :
Modal inti (core capital)
Modal inti adalah dana modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari :
Modal yang disetor oleh para pemegang saham
Cadangan
Laba ditahan
Kuasi ekuitas (mudharabah account)
Bank menghimpun dana dari bagi hasil atas dasar prinsip mudharabah, yaitu akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama, dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari.
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai mudharib, bank menyediakan jasa bagi para investor berupa :
Rekening investasi umum
Rekening investasi khusus
Rekening Tabungan Mudharabah
Titipan (wadi’ah) atau simpanan tanpa imbalan (non remunerated deposit)
Dana titipan adalah dan pihak ketiga yang dititpkan pada bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan.
Laporan Keuangan
Pengertian Laporan Keuangan
Menurut Zainul (2002 : 65), laporan keuangan (financial statement) menyimpulkan kegiatan dalam setiap bidang fungsional. Neraca mewakili kesimpulan tentang keputusan manajemen yang telah diambil untuk bidang-bidang fungsional dan pernyataan Laba-Rugi mengukur tingkat kemampuan menghasilkan laba (profitability) dari keputusan-keputusan manajemen selama periode tertentu.
Menurut Lukman (2009 : 109), laporan perhitungan laba rugi atau lebih dikenal juga dengan income statement dari suatu bank umumadalah suatu laporan keuangan bank yang menggambarkan pendapatan dan biaya operasional dan nonoperasional bank untuk suatu periode tertentu.
Arti Penting Laporan keuangan
Laporan keuangan merupakan dasar bagi upaya analisis tentangsuatu usaha, sehingga harus mengerti arti dari laporan keuangan. Arti darilaporan keuangan yaitu keseluruhan aktifitas-aktifitas yang bersangkutandengan usaha-usaha untuk mendapatkan dana yang diperlukan dan biayaminimal dengan syarat-syarat yang paling menguntungkan serta usaha-usahauntuk menggambarkan dana tersebut seefisien mungkin.
Unsur Laporan Keuangan
Laporan keuangan menggambarkan dampak dari transaksi danperistiwa lain yang diklasifikasikan dalam beberapa kelompok besarmenurut karakteristik ekonominya. Unsur yang berkaitan secara langsungdengan pengukuran posisi keuangan (neraca) adalah aktiva, kewajiban,dan ekuitas.Sedangkan yang berkaitan dengan pengukuran kinerja dalamlaporan laba-rugi adalah penghasilan dan beban. Pos-pos tersebutdidefinisikan sebaai berikut:
Aktiva
Adalah sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dariperistiwa masa lalu dan darimana manfaat ekonomis dimasa depandiharapkan akan diperoleh perusahaan (IAI, 1999 : 9).
Suatu aktiva mempunyai 3 (tiga) sifat pokok :
Mempunyai kemungkinan manfaat dimasa datang yang berbentukkemampuan (baik sendiri maupun kombinasi dengan aktiva yanglain) untuk menyumbang pada aliran kas masuk dimasa datangbaik secara langsung maupun tidak langsung.
Suatu badan usaha dapat memperoleh manfaatnya dan mengawasimanfaat tersebut.
Transaksi-transaksi yang dapat menimbulkan hak perusahaanuntuk memperoleh dan mengawasi manfat tersebut sudah terjadi(Bridwan, 1992 : 20 –21)
Dalam neraca aktiva dipisahkan menjadi 2 (dua), yaitu aktiva lancardan aktiva tidak lancar. Suatu aktiva diklasifikasikan sebagai aktivalancar jika aktiva tersebut mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
Diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual ataudigunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan.
Dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuang jangka pendekdan diharapkan dapat direalisasi dalam jangka waktu kurang dari12 bulan dari tanggal neraca.
Berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi.Sedangkan aktiva yang tidak memenuhi kategori tersebutdiklasifikasikan sebagai aktiva tidak lancar, seperti investasi jangkapanjang aktiva tetap terwujud, aktiva tetap tidak berwujud , danaktiva lain-lain.
Kewajiban
Kewajiban merupakan hutang perushaan masa kini yang timbuldariperistiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan aruskas keluar dari sumber daya perusahaan yang mengandung manfaatekonomi.Kewajiban dibedakan antara kewajiban jangka pendek dan jangkapanjang. Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangkapendek jika :
Diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normaloperasi perusahaan,
Jatuh tempo dalam waktu 12 bulan dari tanggal neraca. Semuakewajiban lainnya diklasifikasikan sebagai kewajiban jangkapanjang.
Ekuitas
Adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semuakewajiban.Jumlah ekuitas yang ditampilkan dalam neraca tergantungpada pengukuran aktiva dan kewajiban. Secara kebetulan biasanyajumlah ekuitas agregat sama dengan jumlah nilai pasar keseluruhandari saham perusahaan atau jumlah yang diperoleh dengan melepaskanseluruh aktiva bersih perusahaan baik secara satu persatu atau secarakeseluruhan dalam kondisi going – concern.
Penghasilan
Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama satuperiode akutansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktivaatau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yangtidak berasal dari kontribusi penanaman modal.
Beban
Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama satuperiode akuntansi dalam arus keluar atau berkurangnya aktiva atauterjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yangtidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.
Laporan Keuangan Bank Syariah
Menurut Zainul (2002 : 66), perangkat laporan keuangan lengkap yang harus diterbitkan oleh bank-bank Islam terdiri dari :
Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
Laporan laba-rugi
Laporan Arus Kas
Laporan Perubahan Modal Pemilik dan laporan laba ditahan
Laporan Perubahan Investasi Terbatas
Laporan sumber dan penggunaan dana zakat dan dana sumbangan (apabila bank bertanggung jawab atas pengumpulan dan pembagian zakat)
Laporan sumber dan penggunaan dana qard
Catatan-catatan laporan keuangan
Pernyataan, laporan dan data lain yang membantu dalam menyediakan informasi yang diperlukan oleh para pemakai laporan keuangan sebagaimana ditentukan di dalam statement of objective.
Analisis Kinerja Bank
Menurut Lukman (2009 : 114-122), untuk menganalisis kinerja suatu bank adalah sebagai berikut :
Analisis Rasio Likuiditas
Analisis rasio lakuiditas adalah analisis yang dilakukan terhadap kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya atau kewajiban yang sudah jatuh tempo.
Beberapa rasio likuiditas yang sering dipergunakan dalam menilai kinerja suatu bank antara lain adalah sebagai berikut :
Cash Ratio
Reserve Requirement
Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Asset Ratio
Rasio Kewajiban Bersih Call Money
Cash Ratio
Cash ratio adalah rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga yang dihimpun bank yang harus segera dibayar. Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam membayar kembali simpanan nasabah (deposan) pada saat ditarik dengan menggunakan alat likuid yang dimilikinya.Menurut ketentuan Bank Indonesia, alat likuid terdiri atas uang kas ditambah dengan rekening giro bank yang disimpan pada Bank Indonesia.
Semakin tinggi rasio ini semakin tinggi pula kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan, namun dalam praktik akan dapat mempengaruhi profitabilitasnya. Cash ratio dapat dirumuskan sebagai berikut :
Cash Ratio = AlatLikuid/PinjamanyangHarusSegeraDibayar X 100…….(1)
Reserve Requirement
Reserve requirement atau lebih dikenal juga dengan likuiditas wajib minimum adalah suatu simpanan minimum yang wajib dipelihara dalam bentuk giro di Bank Indonesia bagi semua bank. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.23/17/13PPP tanggal 28 Februari, besarnya Reserve requirement(RR) adalah 2 %.Terhitung sejak tanggal Februari 1996, besarnya RR adalah 3 % dan sejak tahun 1997 menjadi 5 %. Untuk mengetahui besarnya Reserve requirementdapat menggunakan perbandingan berikut :
RR =(Jumlah Alat Likuid)/(Jumlah Dana (Simpanan)Pihak Ketiga) X 100 %................ (2)
Pengertian likuid dalam rasio diatas terdiri atas dua hal sebagai berikut :
Kas
Pos ini pada neraca bank terdiri atas uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia
Giro pada Bank Indonesia
Pos ini adalah giro milik bank pelopor pada Bank Indonesia.Jumlah tersebut tidak boleh dikurangi dengan kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank pelopor dan tidak boleh ditambah dengan fasilitas kredit yang sudah disetujui BI, tetapi belum digunakan.
Komponen dana pihak ketiga terdiri atas :
Giro
Deposito berjangka
Sertifikat deposito
Tabungan
Kewajiban jangka pendek lainnya
Reserve requirementmerupakan ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum yang berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan sejak tahun 1997 hingga sekarang besarnya RR adalah 5 %.
Loan to Deposit Ratio (LDR)
LDR adalah rasio antara seluruh jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. Rasio ini menunjukkan salah satu penilaian likuiditas bank dan dapat dirumuskan sebagai berikut :
LDR =(Jumlah Kredit yang Diberikan)/(Total Dana Pihak Ketiga+KLBI+Modal Inti) X 100 %....... (3)
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, termasuk dalam pengertian dana yang diterima bank adalah sebagai berikut :
KLBI (kredit likuiditas Bank Indonesia) (jika ada).
Giro, deposit, dan tabungan masyarakat.
Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan, tidak termasuk pinjaman subordinasi.
Deposit dan pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan.
Surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan.
Modal pinjaman.
Modal inti.
Loan to deposit ratio tersebut menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Dengan kata lain, seberapa jauh pemberian kredit kepada nasabah kredit dapat mengimbangi kewajiban bank untuk segera memenuhi permintaan deposan yang ingin menarik kembali uangnya yang telah digunakan oleh bank untuk memberikan kredit.
Semakin tinggi rasio tersebut memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan. Hal ini disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi semakin besar.
Dalam tata cara penilaian tingkat kesehatan bank, Bank Indonesia menetapkan ketentuan sebagai berikut :
Untuk rasio LDR sebesar 110 % atau lebih diberi nilai kredit 0, artinya likuiditas bank tersebut dinilai tidak sehat.
Untuk rasio LDR dibawah 110 % diberi nilai kredit 100, artinya likuiditas bank tersebut dinilai sehat.
Rasio ini juga merupakan indicator kerawanan dan kemampuan dari suatu bank.Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari loan to deposit ratio suatu bank adalah sekitar 80 %.Namun, batas toleransi berkisar antara 85 % dan 100 %.
Loan to Asset Ratio
Loan to asset ratio adalah rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas bank yang menunjukkan kemampuan bank untuk memenuhi permintaan kredit dengan menggunakan total asset yang dimiliki bank.
Semakin tinggi rasio ini, tingkat likuiditasnya semakin kecil karena jumlah asset yang diperlukan untuk membiayai kreditnya menjadi semakin besar. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
LAR =(Jumlah Kredit yang Diberikan x 100 %)/(Jumlah Asset) X 100 %............. (4)
Rasio Kewajiban Bersih Call Money
Persentase dari rasio ini menunjukkan besarnya kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancar atau aktiva yang paling likuid dari abk. Jika rasio ini semakin kecil nilainya, likuiditas bank dikatakan cukup baik karena bank segera menutup kewajiban dalam kegiatan pasar uang antarbank dengan alat likuid yang dimilikinya.
Aktiva lancar adalah berupa uang kas, giro pada BI, Sertifikat Bank Indonesia, dan surat berharga pasar uang (SBPU) yang telah di-endors oleh bank lain (kesemuanya dalam rupiah). Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
NCM-CA =(Kewajiban Bersih Call Money x 100 %)/(Aktiva Lancar) X 100 %........ (5)
Analisis Rasio Rentabilitas
Analisis rasio rentabilitas bank adalah alat untuk menganalisis atau mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan. Selain itu, rasio-rasio dalam kategori ini dapat pula digunakan untuk mengukur tingkat kesehatan bank.
Dalam perhitungan rasio-rasio rentabilitas ini biasanya dicari hubungan timbal balik antarpos, yang terdapat pada laporan laba rugi ataupun hubungan timbal balik antarpos, yang terdapat pada laporan laba rugi bank dengan pos-pos pada neraca bank guna memperoleh berbagai indikasi yang bermanfaat dalam mengukur tingkat efisiensi dan profitabilitas bank yang bersangkutan.
Analisis rasio rentabilitas suatu bank antara lain sebagai berikut:
Return on Assets (ROA)
Return on Equity (ROE)
Rasio Maya (Beban) Operasional
Net Profit Margin (NPM) Ratio
Return on Assets (ROA)
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh keuntungan (laba) secara keseluruhan.Semakin besar ROA suatu bank, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi bank tersebut dari segi penggunaan asset. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
ROA =(Laba Bersih x 100 %)/(Total Aktiva )X 100 %........................................... (6)
Dalam rangka mengukur tingkat kesehatan bank, terdapat perbedaan kecil antara perhitungan ROA berdasarkan teoritis dan cara perhitungan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia. Secara teoritis, laba yang diperhitungkan adalah laba setelah pajak, sedangkan dalam system CAMEL, laba yang diperhitungkan adalah laba sebelum pajak.
Return on Equity (ROE)
ROE adalah perbandingan antara laba bersih bank dengan ROE modal sendiri. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
ROE =(Laba Bersih x 100 %)/(Modal Sendiri ) X 100 %............................................ (7)
Rasio ini banyak diamati oleh para pemegang saham bank (baik pemegang saham pendiri maupun pemegang saham baru) serta para investor di pasar modal yang ingin membeli saham bank yang bersangkutan (jika bank tersebut telah go public).
Dalam praktiknya, para investor dipasar modal mempunyai beberapa motif atau tujuan dalam membeli saham bank yang telah melakukan emisi sahamnya. Motif-motif tersebut adalah sebagai berikut:
Memperoleh dividen berdasarkan keputusan RUPS.
Mengejar capital gain jika bermain di bursa efek.
Menguasai perusahaan melalui pencapaian mayoritas saham.
Dengan demikian, rasio ROE ini merupakan indicator yang amat penting bagi para pemegang saham dan calon investor untuk mengukur kemampuan bank dalam memperoleh laba bersih yang dikaitkan dengan pembayaran dividen.Kenaikan dalam rasio ini berarti terjadi kenaikan laba bersih dari bank yang bersangkutan. Selanjutnya, kenaikan tersebut akan menyebabkan kenaikan harga saham bank.
Perlu dicatat disini, bahwa dalam penentuan tingkat kesehatan suatu bank, Bank Indonesia lebih mementingkan penilaian besarnya return on assets (ROA) dan tidak memasukkan unsure return on equity (ROE). Hal ini dikarenakan Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas perbankan lebih mengutamakan nilai profitabilitas suatu bank yang diukur dengan asset yang dananya sebagian besar dari dana simpanan masyarakat.
Rasio Maya (Beban) Operasional
Rasio biaya operasional adalh perbandingan antara biaya operasional dan pendapatan operasional. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
BOPO =(Biaya (Beban)Operasional)/(Pendapatan Operasional) X 100 %............................... (8)
Rasio biaya operasional digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi dan kemampuan bank dalam melakukan kegiatan operasinya. Mengingat kegiatan utama bank pada prinsipnya adalah bertindak sebagai perantara, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana (misalnya dana masyarakat), maka biaya dan pendapatan operasional bank didominasi oleh biaya bunga dan hasil bunga.
Secara teoritis, biaya bunga ditentukan berdasarkan perhitungan cost of loanable funds (COLF) secara weighted average cost, sedangkan penghasilan bunga sebagian terbesar diperoleh dari interest income (pendapatan bunga) dari jasa pemberian kredit kepada masyarakat, seperti bunga pinjaman, provisi kredit, appraisal fee, supervision fee, commitment fee, syndication fee, dan lain-lain.
Net Profit Margin (NPM) Ratio
Net profit margin adalah rasio yang menggambarkan tingkat keuntungan (laba) yang diperoleh bank dibandingkan dengan pendapatan yang diterima dari kegiatan operasionalnya. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
NPM =(Laba Bersih)/(Pendapatan Operasional) X 100 %................................... (9)
Sebagaimana halnya dengan perhitungan rasio sebelumnya, rasio NPM pun mengacu kepada pendapatan operasional bank yang terutama berasal dari kegiatan pemberian kredit yang dalam praktiknya memiliki berbagai risiko, seperti risiko kredit (kredit bermasalah dan kredit macet), bunga (negative spread), kurs valas (jika kredit diberikan dalam valas), dan lain-lain.
Analisis Rasio Solvabilitas
Analisis rasio solvabilitas adalah analisis yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka panjangnya atau kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jika terjadi likuiditas bank. Disamping itu, rasio ini digunakan untuk mengetahui perbandingan antara volume (jumlah) dana yang diperoleh dari berbagai utang (jangka pendek atau jangka panjang) serta sumber-sumber lain diluar modal bank sendiri dengan volume penanaman dan tersebut pada berbagai jenis aktiva yang dimiliki bank.
Beberapa rasio yang diuraikan antara lain :
Capital Adequacy Ratio (CAR)
Debt to Equity Ratio
Long Term Debt to Assets Ratio
Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR adalah rasio yang memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko (kredit, penyertaan, surat berharga, tagihan pada bank lain) ikut dibiayai dari dana modal sendiri bank, disamping memperoleh dana-dana dari sumber-sumber diluar bank, seperti dana masyarakat, pinjaman (utang), dan lain-lain. Dengan kata lain, capital adequacy ratio adalah rasio kinerja bank untuk mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank untuk menunjang aktiva yang mengandung atau menghasilkan risiko, misalnya kredit yang diberikan. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai beikut :
CAR=(Modal Bank)/(Aktiva Tertimbang Menurut Risiko) X 100 %................. (10)
CAR merupakan indicator terhadap kemampuan bank untuk menutupi penurunan aktivanya sebagai akibat dari kerugian-kerugian bank yang disebabkan oleh aktiva yang berisiko.
Berdasarkan ketentuan yang dibuat Bank Indonesia dalam rangka tata cara penilaian tingkat kesehatan bank, terdapat ketentuan bahwa modal bank terdiri atas modal inti dan modal pelengkap.
Disamping itu, ketentuan BI juga mengatur cara perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko, yang terdiri atas jumlah antara ATMR yang dihitung berdasarkan nilai masing-masing pos aktiva pada neraca bank dikalikan dengan bobot risikonya masing-masing dan ATMR yang dihitung berdasarkan nilai masing-masing pos aktiva pada rekening administrative bank dikalikan dengan bobot risikonya masing-masing
Debt to Equity Ratio
Debt to equity ratio adalah rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam menutup sebagian atau seluruh utang-utangnya, baik jangka panjang maupun jangka pendek, dengan dana yang berasal dari modal bank sendiri. Dengan kata lain, rasio ini mengukur seberapa besar total pasiva yang terdiri atas persentase modal bank sendiri dibandingkan dengan besarnya utang. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
DER = (Jumlah Utang)/(Jumlah Modal Sendiri) X 100 %........................................(11)
Dalam bisnis perbankan, sebagian besar dana yang ada pada suatu bank berasal dari simpanan masyarakat, baik berupa simpanan giro, tabungan ataupun deposito. Dengan demikian, hanya sebagian kecil saja dana yang berasal dari modal sendiri. Selain memperoleh utang (kewajiban) dari deposan (penyimpan dana), bank juga memperoleh pinjaman dari lembaga-lembaga perbankan, baik dalam maupun luar negeri, serta pinjaman dari Bank Indonesia (KLBI, BLBI, dan fasilitas lain-lain).
Long Term Debt to Assets Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa jauh nilai seluruh aktiva bank yang dibiayai atau dananya diperoleh dari sumber-sumber utang jangka panjang. Dalam bisnis perbankan, utang jangka panjang ini biasanya diperoleh dari simpanan masyarakat dengan jatuh tempo diatas satu tahun, dana pinjaman dari bank lain dalam rangka kerja sama antarbank, pinjaman luar negeri (biasanya dalam valuta asing), pinjaman dari Bank Indonesia serta pinjaman dari pemegang saham. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
LTD-AR = (Utang Jangka Panjang)/(Total Aktiva) X 100 %.............................. (12)
Kesehatan Bank
Tinjauan Tentang Kesehatan Bank
Berdasarkan Pasal 29 UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubahdengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank wajibmemelihara tingkat kesehatannya sesuai dengan ketentuan kecukupanmodal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas dansolvabilitas, serta aspek lain yang berkaitan dengan usaha bank dan wajibmelakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : 6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004, penilaian tingkat kesehatan bank merupakan penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian aspek permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas dan sensitivitas terhadap resiko pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas meterialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.
Dengan semakin meningkatnya kompleksitas usaha dan profil resiko, bank perlu mengindentifikasikan permasalahan yang mungkin timbul dari operasional bank. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain dapat digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
Penggolongan tingkat kesehatan bank dibagi dalam empat kategori yaitu : sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat, namun sistem pemberian nilai dalam menetapkan tingkat kesehatan bank didasarkan pada “reward system” dengan nilai kredit antara 0 sampai dengan 100, yakni sebagai berikut :
Tabel 2.1
Nilai Kredit Penggolongan Tingkat Kesehatan Bank
Nilai Kredit Predikat
81 – 100 Sehat
66 – <81 Cukup Sehat
51 – <66 Kurang Sehat
0 <51 Tidak Sehat
Sumber :Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : 6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004
Menurut Susilo dkk (2000 : 22-23), kesehatan suatu bank dapatdiartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatanoperasional perbankan secara normal dan maupun untuk memenuhi semuakewajibannya dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun kegiatannya, meliputi :
Kemampuan untuk menghimpun dana dari masyarakat, dari lembagalain, dan modal sendiri
Kemampuan mengelola dana
Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
Kemampuan untuk memenuhi kewajiban kepada masyarakat,karyawan, pemilik modal, dan pihak lain
Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
Arti Penting Kesehatan Bank
Sebagaimana layaknya manusia, dimana kesehatan merupakan hal yang penting dalam kehidupannya. Tubuh yang sehat akan meningkatkan kemampuan kerja dan kemampuan lainnya. Begitu pula dengan perbankan harus selalu dinilai kesehatannya agar prima dalam melayani nasabahnya.
Untuk menilai suatu kesehatan bank dapat dilihat dari beberapa segi. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat, sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan atau bahkan dihentikan kegiatan operasinya.
Ukuran untuk melakukan penilaian kesehatan bank telah dibuat oleh Bank Indonesia.Sedangkan bank-bank diharuskan untuk membuat laporan baik bersifat rutin ataupun secara berkala mengenai seluruh aktivitasnya dalam suatu periode tertentu.
Penilaian kesehatan bank dilakukan setiap tahun, apakah ada peningkatan atau penurunan.Bagi bank yang kesehatannya terus meningkat tak jadi masalah, karena itulah yang diharapkan dan suatu upaya untuk mempertahankan kesehatannya.Akan tetapi bagi bank yang terus menerus tidak sehat, mungkin harus mendapatkan pengarahan atau sanksi dari Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank.
Bank Indonesia dapat menyarankan untuk melakukan perubahan manajemen, merger, konsolidasi, akuisisi, atau malah dilikuidasi keberadaannya. Bank akan dilikuidasi apabila kondisi bank tersebut dalam kondisi yang sangat parah atau benar-benar tidak sehat.
Metode CAMEL
Menurut Kasmir(2002 : 185-186) , salah satu alat untuk mengukur kesehatan bankadalah dengan analisis CAMEL. Unsur-unsur penilaian dalam analisis CAMEL adalah sebagai berikut :
Capital
Penilaian didasarkan kepada permodalan yang dimiliki oleh salah satu Bank. Salah satu penilaian adalah dengan metode CAR (Capital Adequacy Rasio) yaitu dengan cara membandingkan modal terhadap aktiva tertimbang menurut resiko (ATMR).
Assets
Penilaian didasarkan kepada kualitas aktiva yang dimiliki Bank. Rasio yang diukur ada 2 macam yaitu :
Rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif
Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan.
Management
Penilaian didasarkan kepada manajemen permodalan, manajemen aktiva, manajemen rentabilitas, manajemen likuiditas dan manajemen umum.Manajemen bank dinilai atas dasar 250 pertanyaan yang diajukan.
Earning
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan kepada 2 macam yaitu :
Rasio laba terhadap total asset (Return on Assets)
Rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO).
Liquidity
Yaitu untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan kepada 2 macam rasio yaitu :
Rasio jumlah kewajiban bersih Call Money terhadap aktiva lancar dan yang termasuk aktiva lancar adalah Kas, Giro pada BI, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang sudah diendos oleh bank lain.
Rasio antara kredit terhadap dana yang diterima oleh Bank.
Menurut Lukman (2009 : 143), tata cara penilaian tingkat kesehatan bank dengan menggunakan metode CAMEL dapat dilihat pada table dibawah ini :
Tabel 2.2
Penilaian Kesehatan Bank dengan Menggunakan Metode CAMEL
Uraian Yang Dinilai Rasio Nilai Kredit Bobot
Capital Kecukupan Modal CAR 0 s/d max 100 25 %
Assets Kualitas Aktiva Produktif BDR
CAD Max 100
Max 100 25 %
5 %
Management Kualitas Manajemen Manajemen Modal
Manajemen Aktiva
Manajemen Umum
Manajemen Rentabilitas
Manajemen Likuiditas Total Max 100 25 %
Earnings Kemampuan Menghasilkan Laba ROA
BOPO Max 100
Max 100 10 %
Liquidity Kemampuan Menjamin Likuiditas LDR
NCM/CA Max 100
Max 100 10 %
CAR = Capital Adequacy Ratio
BDR = Bad Debt Ratio
CAD = Cadangan Aktiva yang Diklasifikasikan
ROA = Return On Assets
BOPO = Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional
LDR = Loan to Deposit Ratio
NCM-CA = Net Call Money to Current Assets
Sumber: Lukman (2009 : 143)
Faktor-Faktor yang Menggugurkan Tingkat Kesehatan Bank
Menurut Mulyono (1995 :162), predikat tingkat kesehatan bankyang sehat atau cukup sehat atau kurang sehat akan diturunkan menjaditidak sehat apabila terdapat hal-hal yang membahayakan kelangsunganbank, antara lain :
Perselisihan intern yang diperkirakan akan menimbulkan kesulitandalam bank yang bersangkutan
Campur tangan pihak-pihak diluar bank dalam kepengurusan bantutermasuk di dalam kerja sama tidak wajar yang mengakibatkan salahsatu atau beberapa kantornya berdiri sendiri
Windaw Dressing dalam pembukuan dan laporan bank yang secaramateril dapat berpengaruh terhadap keadaan keuangan bank sehinggamengakibatkan penilaian yang keliru terhadap bank.
Praktek-praktek bank dalam atau melakukan usaha diluar pembukuanbank.
Kesulitan keuangan yang mengakibatkan ketidakmampuan untukmemenuhi kewajiban kepada pihak ketiga.
Praktek lain yang menyimpang dan dapat membahayakankelangsungan bank atau mengurangi kesehatan bank.
Penelitian Sebelumnya
Sumarti, 2007, Analisis Kinerja Keuangan pada Bank Syariah Mandiri di Jakarta,FE UMS
Melakukan penelitian pada Bank Syariah Mandiridengan menggunakan studikasus.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui atau mengukur tingkat kesehatan bank pada tahun 2004-2006, dengan menggunakan metode CAMEL.Hasil analisis menunjukkanBank Syariah Mandiri Di Jakarta yang diteliti tersebut dinyatakan Sehat.
Hernawa Rachmanto, 2006, Analisis Tingkat Kesehatan Bank Syariah Dengan Menggunakan Metode Camel (Studi Kasus Pada Pt Bank Syariah Mandiri), FE UII
Melakukan penelitian pada Bank Syariah Mandiridengan menggunakan studi kasus.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui atau mengukur tingkat kesehatan bank pada tahun 2001-2005, dengan menggunakan metode CAMEL.Hasil analisis menunjukkan Bank Syariah Mandiri yang diteliti tersebut dinyatakan Sehat.
Oktafrida Anggraeni, 2011, Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Dengan Menggunakan Metode Camel Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2006 – 2009, FE UNDIP
Melakukan penelitian pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengahdengan menggunakan studi kasus.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui atau mengukur tingkat kesehatan bank pada tahun 2006-2009, dengan menggunakan metode CAMEL.Hasil analisis menunjukkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang diteliti tersebut dinyatakan Sehat.
Kerangka Pemikiran
Gambar 2.1
Kerangka Pemikiran
BAB III
METODE PENELITIAN
Desain Penelitian
Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah studikasus dengan metode deskreptif pada perusahaan, yaitu dengan caramenganalisis data-data Laporan Keuangan yang kemudian ditabulasikanuntuk menentukan kategori perusahaan perbankan tersebut dapat dikatakansehat atau tidak sehat. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupaLaporan Keuangan Bank yang bersumber dari bank itu sendiri.Dimensi waktu yangdigunakan adalah time series dan penelitian dilakukan secara Cross Sectional.
Sumber Data
Jenis data yang digunakan adalah data sekunder.Data sekunder diambil dari Laporan Keuangan bank yang dipublikasikan dari tahun 2001-2010.Laporan keuangan bank yang digunakan adalah Neracadan Laporan laba-rugi.
Metode Analisis Data
Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah denganmenggunakan metode CAMEL berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 perihal Sistem Penilaian TTingkat Kesehatan Bank dan Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 perihal Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehetan Umum.Adapun tolak ukur untuk menentukan tingkat kesehatan suatu bank setelah dilakukan penilaian terhadap masing-masing variabel, yaitu dengan menentukan hasil penelitian yang digolongkan menjadi peringkat kesehatan bank. Hasil akhir penilaian tingkat kesehatan bank terhadap masing-masing faktor atau komponen dalam CAMEL dapat digolongkan menjadi 4 (empat) predikat dengan criteria sebagai berikut :
Capital (Permodalan)
Rasio yang digunakan dalam perhitungan ini adalah CapitalAdequeency Ratio (CAR), yaitu merupakan perbandingan jumlah modaldengan jumlah Aktiva Tertimbang Menurut Ratio (ATMR) (Rumus10) kemudian mencari nilai kreditnya, dengan formulasi sebagai berikut :
Nilai Kredit Rasio CAR = Rasio/0,1 + 1 ………...……………………... (13)
NK Faktor CAR = NKRasio CAR X Bobot RasioCAR………….. (14)
Tabel 3.1
Kreteria Penilaian Capital Adequeency Ratio (CAR)
Nilai Kredit Predikat
> 8 % Sehat
7,9 – 8 % Cukup Sehat
6,5 - < 7,9 % Kurang Sehat
< 6,5 % Tidak Sehat
Sumber : SK DIR BI Nomor : 30/21/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang tata cara penilaian tingkat kesehatan bank
Asset (Kualitas Aktiva Produktif)
Perhitungan kualitas aktiva produktif (KAP) menggunakan 2 rasio,yaitu rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap jumlah aktivaproduktif dan rasio penyisihan aktiva produktif yang wajib dibentuk.
Rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap jumlah aktivaproduktif, yaitu:
Rasio KAP = (Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan)/(Total Aktiva Produktif) x 100 % ……. (15)
Nilai Kredit Rasio KAP = (22,5 %-Rasio KAP)/(0,15 %)...................................(16)
Perhitungan NK Faktor KAP = NK KAP X Bobot KAP ...……...(17)
Tabel 3.2
Kreteria Penilaian Rasio Aktiva Produktif
Nilai Kredit Predikat
< 10,35 % Sehat
10,35–12,60 % Cukup Sehat
12,61 – 14,85 % Kurang Sehat
>14,86 % Tidak Sehat
Sumber : SK DIR BI Nomor : 30/21/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang tata cara penilaian tingkat kesehatan bank
Rasio penyisihan penghapus aktiva produktif (PPAP) terhadap penyisihan penghapus aktiva produktif yang wajib dibentuk (PPAPWD), yaitu :
Rasio PPAP = PPAP/PPAPWD x 100 %.................................................... (18)
NK PPAP = Rasio/(1 %)…………………………………….…………..(19)
NK Faktor PPAP = NK Rasio PPAP X BobotPPAP…...............(20)
Tabel 3.3
Kreteria Penilaian Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
Nilai Kredit Predikat
> 81,0 % Sehat
66,0–81,0 % Cukup Sehat
51,0 – 66,0 % Kurang Sehat
< 51,0 % Tidak Sehat
Sumber : SK DIR BI Nomor : 30/21/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang tata cara penilaian tingkat kesehatan bank
Manajemen
Rasio Manajemen diukur berdasarkan pertanyaan dan pernyataan yang diajukan mengenai Manajemen Umum dan Manajemen Risiko. Manajemen Umum berisi pertanyaan dan pernyataan mengenai strategi atau sasaran, struktur, sistem sumber daya manusia, kepemimpinan dan budaya kerja sedangakn Manajemen Risiko berisi pertanyaan dan pernyataan mengenai risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional dan risiko hukum. Pertanyaan dan pernyataan yang diajukan mempunyai perbandingan 40 % pertanyaan untuk Manajemen Umum dan 60 % pertanyaan untuk Manajemen Risiko.
Namun dalam penelitian ini, analisis rasio manajemen tidak dilakukan karena adanya keterbatasan yang ada.Pembatasan ini dilakukan mengingat bahwa untuk dapat melakukan penilaian tingkat kesehatan suatu bank, tidak cukup hanya mendasarkan pada analisis terhadap laporan keuangan yang dipublikasikan saja, tetapi juga data-data pendukung lainnya yang bersifat internal.Data yang berhubungan dengan aspek manajemen tidak dapat diperoleh hanya dengan menggandalkan dari dat publikasi bank, tetapi harus melalui survey kuisioner dan wawancara.Di Indonesia hanya Bank Indonesia dan bank yang bersangkutan saja yang dapat mengetahuinya.
Oleh karena itu aspek manajemen pada penilaian kinerja bank dalam penelitian ini tidak dapat menggunakan pola yang ditetapkan BI tetapi sesuai dengan data yang tersedia diproyeksikan dengan Net Profit Margin(Rumus 9).
Earning (Rentabilitas)
Perhitungan rentabilitas menggunakan 2 rasio, yaitu :
Rasio Laba Kotor terhadap Volume Usaha (Return on Asset / ROA). (Rumus 6). Kemudian mencari nilai kreditnya, dengan formulasi sebagai berikut :
NK Rasio ROA = Rasio/(0,015 %) …………………………………...…... (21)
NK Faktor ROA = NK Rasio ROA x Bobot Rasio ROA …….....(22)
Tabel 3.4
Kreteria Penilaian Return on Asset (ROA)
Nilai Kredit Predikat
> 1,22 % Sehat
0,99–1,21 % Cukup Sehat
0,77 – 0,98 % Kurang Sehat
< 0,76 % Tidak Sehat
Sumber : SK DIR BI Nomor : 30/21/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang tata cara penilaian tingkat kesehatan bank
Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO). (Rumus 8). Kemudian mencari nilai kreditnya, dengan formulasi sebagai berikut :
NK Rasio BOPO = (100%-Rasio BOPO)/(0,08 %)………………...…………. (23)
NK Faktor BOPO = NK BOPO X Bobot Rasio BOPO ………...(24)
Tabel 3.5
Kreteria Penilaian Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)
Nilai Kredit Predikat
< 93,52 % Sehat
93,52–94,73 % Cukup Sehat
94,73 – 95,92 % Kurang Sehat
> 95,92 % Tidak Sehat
Sumber : SK DIR BI Nomor : 30/21/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang tata cara penilaian tingkat kesehatan bank
Liquidity (Likuiditas)
Perhitungan likuiditas menggunakan 2 rasio, yaitu :
Rasio Alat Likuiditas terhadap Hutang Lancar (NCM-CA)(Rumus 5). Kemudian mencari nilai kreditnya, dengan formulasi sebagai berikut :
NK NCM-CA = (100%-Rasio)/(1 %)……………………………………..(25)
NK Faktor NCM-CA= NK NCM-CAX Bobot NCM-CA ……….(26)
Tabel 3.6
Kreteria Penilaian Rasio Alat Likuiditas terhadap Hutang Lancar
(NCM-CA)
Nilai Kredit Predikat
>4,05 % Sehat
3.30–4,049 % Cukup Sehat
2,55 – 3,29 % Kurang Sehat
< 2,54 % Tidak Sehat
Sumber : SK DIR BI Nomor : 30/21/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang tata cara penilaian tingkat kesehatan bank
Rasio Kredit yang Diberikan terhadap Dana yang Diterima (Loan toDeposito Ratio / LDR)(Rumus 3). Kemudian mencari nilai kreditnya, dengan formulasi sebagai berikut :
NK LDR = (115%-Rasio)/(1 %)x 4 ……………………………………....(27)
NK Faktor LDR = NK Rasio LDR X Bobot Rasio LDR ……......(28)
Tabel 3.7
Kreteria Penilaian Loan to Deposito Ratio (LDR)
Nilai Kredit Predikat
< 94,755 % Sehat
94,755–98,75 % Cukup Sehat
98,75 – 102,25 % Kurang Sehat
> 102,5 % Tidak Sehat
Sumber : SK DIR BI Nomor : 30/21/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang tata cara penilaian tingkat kesehatan bank
Definisi Operasional Variabel
Analisis Ratio Capital adalah analisis yang digunakan untukmengukur kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangkapanjangnya atau kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban-kewajibanjika terjadi likuidasi.Dalam penelitian ini menggunakan Rasio CAR(Capital Adequancy Ratio) dan rasio ini merupakan perbandingan antaramodal dan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR).Rasio inidigunakan untuk menilai keamanan dan kesehatan bank dari sisi modalpemiliknya.Semakin tinggi resiko CAR, maka semakin baik kinerja banktersebut.
Ratio asset menggambarkan kualitas aktiva dalam perusahaan yangmenunjukkan kemampuan dalam menjaga dan mengembalikan dana yangditanamkan ratio asset, yaitu :
Rasio Kualitas Aktiva Produktif (KAP) yang diklasifikasikan terhadapaktiva produktif. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkatkemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan. Semakinkecil rasio KAP, maka semakin besar tingkat kemungkinanditerimanya kembali dana yang ditanamkan, dan
Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yangdigunakan untuk menunjukkan kemampuan bank dalam menjagakolektabilitas atau pinjaman yang disalurkan semakin baik.
Penilaian manajemenmenggunakan rasio Net profit marginyaitu rasio yang menggambarkan tingkat keuntungan (laba) yang diperoleh bank dibandingkan dengan pendapatan yang diterima dari kegiatan operasionalnya.
Rasio Rentabilitas atau Earning menggambarkan kemampuanpeusahaan untuk mendapatkan laba melalui semua kemampuan dansumber yang ada, seperti kegiatan penjualan, kas, modal, dan sebagainya.
Rasio rentabilitas, meliputi :
ROA (Return on Asset), merupakan perbandingan antara laba bersihdengan total aktiva. Rasio ini digunakan untuk mengukur efektifitasbank didalam memperoleh keuntungan secara keseluruhan. Semakinbesar ROA suatu bank, maka semakin besar pula tingkat keuntunganyang dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi bank tersebutdari penggunaan aset.
BOPO merupakan perbandingan antara beban operasional terhadappendapatan operasional. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkatefisiensi dan kemampuan bank dalam melakukan kegiatanoperasionalnya. Semakin kecil rasio BOPO, maka semakin efisiensuatu bank dalam melakukan kegiatan operasionalnya, karena biayayang dikeluarkan lebih kecil dibandingkan pendapatan yang diterima.
Rasio Likuiditas(Liquidity), menggambarkan kemampuan bankdalam menyeimbangkan antara likuiditasnya dengan rentabilitasnya. Rasiolikuiditas, meliputi :
NCM-CA, Persentase dari rasio ini menunjukkan besarnya kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancar atau aktiva yang paling likuid dari abk. Jika rasio ini semakin kecil nilainya, likuiditas bank dikatakan cukup baik karena bank segera menutup kewajiban dalam kegiatan pasar uang antarbank dengan alat likuid yang dimilikinya.
LDR (Loan to Deposit Ratio), merupakan perbandingan antara jumlahkredit yang diberikan terhadap dana yang diterima. Rasio inidigunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam membayarkembali penarikan dana yang dilakukan oleh deposan denganmengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya.Semakin tinggi rasio ini, maka menunjukkan tingkat kemampuan bankdalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan olehdeposan.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Zainul. 2005.Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Pustaka Alvabet, Jakarta.
Bank Indonesia. 1992. UU No. 7 tahun 1992, tentang Perbankan, Jakarta.
Bank Indonesia. 1998. UU No. 10 tahun 1998, tentang perubahan terhadap UU No. 7 tahun 1992, Jakarta.
Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 perihal Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Bank Indonesia, Surat Edaran Nomor 6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004.perihal Tatacara Penilaian Kesehatan Bank Umum.
Bank Indonesia, SK DIR BI Nomor 30/21/KEP/DIR tanggal 30April 1997.perihal Tatacara Penilaian Kesehatan Bank Umum.
Baridwan, Zaki. 1992. Intermediate Accounting. BPFE, Yogyakarta.
Budi Santoso, Totok dan Sigit Triandaru. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Edisi 2. Salemba Empat, Jakarta.
Dendawijaya, lukman. 2009. Manajemen Perbankan. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Djarwanto dan Pangestu S. 1996.Laporan Keuangan. BPFE, Yogyakarta.
Hasibuan, Malayu. 2005. Dasar-dasar Perbankan. Cetakan ke-4. PT. Bumi Aksara, Jakarta.
IAI. 1999. Standar Akutansi Keuangan. Salemba Empat, Jakarta.
Ikatan Akuntan Indonesia.2002.Kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan bank syariah.Dewan standar akuntansi keuangan IAI, Jakarta.
Kasmir. 2002. Manajemen Perbankan. Edisi 1, Cetakan ke-3. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Muljono, Teguh Pudjo.1995. Analisa Laporan Keuangan untuk Perbankan.Djambatan.
Oktafrida Anggraeni. 2011. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Dengan Menggunakan Metode Camel Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2006 – 2009. Skripsi. FE UNDIP, Semarang.
Rachmanto, Hernawa. 2006. Analisis Tingkat Kesehatan Bank Syariah Dengan Menggunakan Metode Camel (Studi Kasus Pada PT Bank Syariah Mandiri). Skripsi.FE UII, Yogyakarta.
Sinungan, Muchdarsyah. 1993. Manajemen Dana Bank. Edisi ke-2, Cetakan ke-2. PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Sumarti, 2007.Analisis Kinerja Keuangan pada Bank Syariah Mandiri di Jakarta.Skripsi.FE UMS, Surakarta.
Susilo, Y. Sri, dkk. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Salemba Empat, Jakarta.
www.syariahmandiri.co.id
No comments:
Post a Comment