Redirect SKRIPSI TERBARU: BAHAN KULIAH

Iklan

Showing posts with label BAHAN KULIAH. Show all posts
Showing posts with label BAHAN KULIAH. Show all posts

Thursday, January 14, 2016

Uraian Perkembangan Dan Kemajuan Internet

Uraian Perkembangan Dan Kemajuan Internet

Uraian Perkembangan Dan Kemajuan Internet: Uraian Teori  Perkembangan Dan Kemajuan Internet: Internet  merupakan  sebuah  revolusi  yang merubah  ekonomi  dan  sosial  dunia kita. Negara-negara berlomba-lomba untuk mengambil keuntungan dari pengadopsian teknologi
 Uraian Perkembangan Dan Kemajuan Internet
internet ini. Untuk itu berbagai penelitian berusaha mengungkap faktor-faktor yang bisa mempercepat pengadosian internet. Makalah in berusaha merangkum penelitian yang telah dilakukan dalam perkembangan internet  dan juga menjelaskan kondisi perkembangan internet di negara-negara di dunia.

A. PENDAHULUAN
Pada awalnya Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat di tahun 1969, melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer yang berbasis UNIX, kita bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon.

Proyek ARPANET merancang bentuk jaringan, kehandalan, seberapa besar informasi dapat dipindahkan, dan akhirnya semua standar yang mereka tentukan menjadi cikal bakal pembangunan protokol baru yang sekarang dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).

Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer. Pada saat itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi perang dapat mudah dihancurkan.

Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 3 situs saja yaitu Stanford Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu di tahun 1969, dan secara umum ARPANET diperkenalkan pada bulan Oktober 1972. Tidak lama kemudian proyek ini berkembang pesat di seluruh daerah, dan semua universitas di negara tersebut ingin bergabung, sehingga membuat ARPANET kesulitan untuk mengaturnya.

Oleh sebab itu ARPANET dipecah manjadi dua, yaitu “MILNET” untuk keperluan militer dan “ARPANET” baru yang lebih kecil untuk keperluan non-militer seperti, universitas-universitas. Gabungan kedua jaringan akhirnya dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi Internet.

Tujuan  dari  penulisan makalah  ini  ialah  untuk menyimpulkan  penelitian-penelitian mengenai internet   yang  telah  dilakukan  sehingga  pembaca  dapat  lebih mudah mengambil  intisari  dari penelitian tersebut.

B. SEJARAH PERKEMBANGAN NTERNET
Daftar Kejadian Penting Dalam Perkembangan Internet
Tahun Kejadian
1957 Uni Soviet (sekarang Russia) meluncurkan wahana luar angkasa, Sputnik.
1958 Sebagai buntut dari “kekalahan” Amerika Serikat dalam meluncurkan wahana luar angkasa, dibentuklah sebuah badan di dalam Departemen Pertahanan Amerika Serikat, Advanced Research Projects Agency (ARPA), yang bertujuan agar Amerika Serikat mampu meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi negara tersebut. Salah satu sasarannya adalah teknologi komputer.
1962 J.C.R. Licklider menulis sebuah tulisan mengenai sebuah visi di mana komputer-komputer dapat saling dihubungkan antara satu dengan lainnya secara global agar setiap komputer tersebut mampu menawarkan akses terhadap program dan juga data. Di tahun ini juga RAND Corporation memulai riset terhadap ide ini (jaringan komputer terdistribusi), yang ditujukan untuk tujuan militer.
Awal 1960-an Teori mengenai packet-switching dapat diimplementasikan dalam dunia nyata.
Pertengahan 1960-an ARPA mengembangkan ARPANET untuk mempromosikan “Cooperative Networking of Time-sharing Computers“, dengan hanya empat buah host komputer yang dapat dihubungkan hingga tahun 1969, yakni Stanford Research Institute, University of California, Los Angeles, University of California, Santa Barbara, dan University of Utah.
1965 Istilah “Hypertext” dikeluarkan oleh Ted Nelson.
1968 Jaringan Tymnet dibuat.

1971 Anggota jaringan ARPANET bertambah menjadi 23 buah node komputer, yang terdiri atas komputer-komputer untuk riset milik pemerintah Amerika Serikat dan universitas.
1972 Sebuah kelompok kerja yang disebut dengan International Network Working Group (INWG) dibuat untuk meningkatkan teknologi jaringan komputer dan juga membuat standar-standar untuk jaringan komputer, termasuk di antaranya adalah Internet. Pembicara pertama dari organisasi ini adalah Vint Cerf, yang kemudian disebut sebagai “Bapak Internet“
1972-1974 Beberapa layanan basis data komersial seperti Dialog, SDC Orbit, Lexis, The New York Times DataBank, dan lainnya, mendaftarkan dirinya ke ARPANET melalui jaringan dial-up.
1973 ARPANET ke luar Amerika Serikat pada tahun ini, anggota ARPANET bertambah lagi dengan masuknya beberapa universitas di luar Amerika Serikat yakni University College of London dari Inggris dan Royal Radar Establishment di Norwegia.

1974 Vint Cerf dan Bob Kahn mempublikasikan spesifikasi detail protokol Transmission Control Protocol (TCP) dalam artikel “A Protocol for Packet Network Interconnection“.
1974 Bolt, Beranet & Newman (BBN), perusahaan kontraktor untuk ARPANET, membuka sebuah versi komersial dari ARPANET yang mereka sebut sebagai Telnet, yang merupakan layanan paket data publik pertama.
1977 Sudah ada 111 buah komputer yang telah terhubung ke ARPANET.
1978 Protokol TCP dipecah menjadi dua bagian, yakni Transmission Control Protocol dan Internet Protocol (TCP/IP).
1979 Grup diskusi Usenet pertama dibuat oleh Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Bellovin, alumni dari Duke University dan University of North Carolina Amerika Serikat. Setelah itu, penggunaan Usenet pun meningkat secara drastis.
Di tahun ini pula, emoticon diusulkan oleh Kevin McKenzie.
Awal 1980-an Komputer pribadi (PC) mewabah, dan menjadi bagian dari banyak hidup manusia.
Tahun ini tercatat ARPANET telah memiliki anggota hingga 213 host yang terhubung.
Layanan BITNET (Because It’s Time Network) dimulai, dengan menyediakan layanan e-mail, mailing list, dan juga File Transfer Protocol (FTP).
CSNET (Computer Science Network) pun dibangun pada tahun ini oleh para ilmuwan dan pakar pada bidang ilmu komputer dari Purdue University, University of Washington, RAND Corporation, dan BBN, dengan dukungan dari National Science Foundation (NSF). Jaringan ini menyediakan layanan e-mail dan beberapa layanan lainnya kepada para ilmuwan tersebut tanpa harus mengakses ARPANET.
1982 Istilah “Internet” pertama kali digunakan, dan TCP/IP diadopsi sebagai protocol universal untuk jaringan tersebut.
Name server mulai dikembangkan, sehingga mengizinkan para pengguna agar dapat terhubung kepada sebuah host tanpa harus mengetahui jalur pasti menuju host tersebut.
Tahun ini tercatat ada lebih dari 1000 buah host yang tergabung ke Internet.
Perkembangan Internet di Indonesia

RMS Ibrahim, Suryono Adisoemarta, Muhammad Ihsan, Robby Soebiakto, Putu, Firman Siregar, Adi Indrayanto, dan Onno W. Purbo merupakan beberapa nama-nama legendaris di awal pembangunan Internet Indonesia di tahun 1992 hingga 1994. Masing-masing personal telah mengkontribusikan keahlian dan dedikasinya dalam membangun cuplikan-cuplikan sejarah jaringan komputer di Indonesia.

Tulisan-tulisan tentang keberadaan jaringan Internet di Indonesia dapat dilihat di beberapa artikel di media cetak seperti KOMPAS berjudul “Jaringan komputer biaya murah menggunakan radio” di akhir tahun 1990 dan awal tahun 1991. Juga beberapa artikel pendek di Majalah Elektron Himpunan Mahasiswa Elektro ITB di tahun 1989.
Inspirasi tulisan-tulisan awal Internet Indonesia datangnya dari kegiatan di amatir radio khususnya di Amateur Radio Club (ARC) ITB di tahun 1986. Bermodal pesawat Transceiver HF SSB Kenwood TS430 milik Harya Sudirapratama (YC1HCE) dengan komputer Apple II milik Onno W. Purbo (YC1DAV) sekitar belasan anak muda ITB seperti Harya Sudirapratama (YC1HCE), J. Tjandra Pramudito (YB3NR), Suryono Adisoemarta (N5SNN) bersama Onno W. Purbo, berguru pada para senior radio amatir seperti Robby Soebiakto (YB1BG), Achmad Zaini (YB1HR), Yos (YB2SV), di band 40m. Robby Soebiakto merupakan pakar diantara para amatir radio di Indonesia khususnya untuk komunikasi data packet radio yang kemudian didorong ke arah TCP/IP, teknologi packet radio TCP/IP yang kemudian diadopsi oleh rekan-rekan BPPT, LAPAN, UI, dan ITB yang kemudian menjadi tumpuan PaguyubanNet di tahun 1992-1994. Robby Soebiakto menjadi koordinator IP pertama dari AMPR-net (Amatir Packet Radio Network) yang di Internet dikenal dengan domain AMPR.ORG dan IP 44.132. Sejak tahun 2000, AMPR-net Indonesia di koordinir oleh Onno W. Purbo (YC0MLC). Koordinasi dan aktivitasnya mengharuskan seseorang untuk menjadi anggota ORARI dan di koordinasi melalui mailing list ORARI, seperti, orari-news@yahoogroups.com.
Di tahun 1986-1987 yang merupakan awal perkembangan jaringan paket radio di Indonesia, Robby Soebiakto merupakan pionir di kalangan pelaku radio amatir Indonesia yang mengaitkan jaringan amatir Bulletin Board System (BBS) yang merupakan jaringan e-mail store and forward yang mengkaitkan banyak “server” BBS amatir radio seluruh dunia agar e-mail dapat berjalan dengan lancar. Di awal tahun 1990, komunikasi antara Onno W. Purbo yang waktu itu berada di Kanada dengan panggilan YC1DAV/VE3 dengan rekan-rekan radio amatir di Indonesia dilakukan melalui jaringan amatir radio ini. Dengan peralatan PC/XT dan walkie talkie 2 meteran, komunikasi antara Indonesia-Kanada terus dilakukan dengan lancar melalui jaringan radio amatir. Robby Soebiakto berhasil membangun gateway amatir satelit di rumahnya di Cinere melalui satelit-satelit OSCAR milik radio amatir kemudian melakukan komunikasi lebih lanjut yang lebih cepat antara Indonesia-Kanada. Pengetahuan secara perlahan ditransfer dan berkembang melalui jaringan radio amatir ini.

RMS Ibrahim (biasa dipanggil Ibam) merupakan motor dibalik operasional Internet di UI. RMS Ibrahim pernah menjadi operator yang menjalankan gateway ke Internet dari UI yang merupakan bagian dari jaringan universitas di Indonesia UNINET. Protokol UUCP yang lebih sederhana daripada TCP/IP digunakan terutama digunakan untuk mentransfer e-mail & newsgroup. RMS Ibrahim juga merupakan pemegang pertama Country Code Top Level Domain (ccTLD) yang dikemudian hari dikenal sebagai IDNIC.

Muhammad Ihsan adalah staff peneliti di LAPAN Ranca Bungur tidak jauh dari Bogor yang di awal tahun 1990-an di dukung oleh pimpinannya Ibu Adrianti dalam kerjasama dengan DLR (NASA-nya Jerman) mencoba mengembangkan jaringan komputer menggunakan teknologi packet radio pada band 70cm & 2m. Jaringan tersebut dikenal sebagai JASIPAKTA dengan dukungan DLR Jerman. Protokol TCP/IP di operasikan di atas protokol AX.25 pada infrastruktur packet radio. Muhammad Ihsan mengoperasikan relay penghubung antara ITB di Bandung dengan gateway Internet yang ada di BPPT di tahun 1993-1998.

Firman Siregar merupakan salah seorang motor di BPPT yang mengoperasikan gateway radio paket bekerja pada band 70cm di tahun 1993-1998-an. PC 386 sederhana menjalankan program NOS di atas sistem operasi DOS digunakan sebagai gateway packet radio TCP/IP. IPTEKNET masih berada di tahapan sangat awal perkembangannya saluran komunikasi ke internet masih menggunakan protokol X.25 melalui jaringan Sistem Komunikasi Data Paket (SKDP) terkait pada gateway di DLR Jerman.

Putu sebuah nama yang melekat dengan perkembangan PUSDATA DEPRIN waktu masa kepemimpinan Bapak Menteri Tungki Ariwibowo menjalankan BBS pusdata.dprin.go.id. Di masa awal perkembangannya BBS Pak Putu sangat berjasa dalam membangun pengguna e-mail khususnya di jakarta Pak Putu sangat beruntung mempunyai menteri Pak Tungki yang “maniak” IT dan yang mengesankan dari Pak Tungki beliau akan menjawab e-mail sendiri. Barangkali Pak Tungki adalah menteri pertama di Indonesia yang menjawab e-mail sendiri.

Suryono Adisoemarta N5SNN di akhir 1992 kembali ke Indonesia, kesempatan tersebut tidak dilewatkan oleh anggota Amateur Radio Club (ARC) ITB seperti Basuki Suhardiman, Aulia K. Arief, Arman Hazairin di dukung oleh Adi Indrayanto untuk mencoba mengembangkan gateway radio paket di ITB. Berawal semangat & bermodalkan PC 286 bekas barangkali ITB merupakan lembaga yang paling miskin yang nekad untuk berkiprah di jaringan PaguyubanNet. Rekan lainnya seperti UI, BPPT, LAPAN, PUSDATA DEPRIN merupakan lembaga yang lebih dahulu terkait ke jaringan di tahun 1990-an mereka mempunyai fasilitas yang jauh lebih baik daripada ITB. Di ITB modem radio paket berupa Terminal Node Controller (TNC) merupakan peralatan pinjaman dari Muhammad Ihsan dari LAPAN.

Berawal dari teknologi radio paket 1200bps, ITB kemudian berkembang di tahun 1995-an memperoleh sambungan leased line 14.4Kbps ke RISTI Telkom sebagai bagian dari IPTEKNET akses Internet tetap diberikan secara cuma-cuma kepada rekan-rekan yang lain. September 1996 merupakan tahun peralihan bagi ITB, karena keterkaitan ITB dengan jaringan penelitian Asia Internet Interconnection Initiatives (AI3) sehingga memperoleh bandwidth 1.5Mbps ke Jepang yang terus ditambah dengan sambungan ke TelkomNet & IIX sebesar 2Mbps. ITB akhirnya menjadi salah satu bagian terpenting.


C. PENGERTIAN INTERNET
Apa itu Internet? Mari coba kita jabarkan Pengertian dari Internet.
Internet merupakan jaringan global komputer dunia, besar dan sangat luas sekali dimana setiap komputer saling terhubung satu sama lainnya dari negara ke negara lainnya di seluruh dunia dan berisi berbagai macam informasi, mulai dari text, gambar, audio, video, dan lainnya.

Internet itu sendiri berasal dari kata Interconnection Networking, yang berarti hubungan dari banyak jaringan komputer dengan berbagai tipe dan jenis, dengan menggunakan tipe komunikasi seperti telepon, salelit, dan lainnya.
Dalam mengatur integrasi dan komunikasi jaringan komputer ini menggunakan protokol yaitu TCP/IP. TCP (Transmission Control Protocol) bertugas untuk memastikan bahwa semua hubungan bekerja dengan benar, sedangkan IP (Internet Protocol) yang mentransmisikan data dari satu komputer ke komputer lain. TPC/IP secara umum berfungsi memilih rute terbaik transmisi data, memilih rute alternatif jika suatu rute tidak dapat di gunakan, mengatur dan mengirimkan paket-paket pengiriman data.

Untuk dapat ikut serta menggunakan fasilitas Internet, Anda harus berlangganan ke salah satu ISP (Internet Service Provider) yang ada dan melayani daerah Anda. ISP ini biasanya disebut penyelenggara jasa internet. Anda bisa menggunakan fasilitas dari Telkom seperti Telkomnet Instan, speedy dan juga layanan ISP lain seperti first media, netzip dan sebagainya.

Internet memberikan banyak sekali manfaat, ada yang bisa memberikan manfaat baik dan buruk. Baik bila digunakan untuk pembelajaran informasi dan buruk bila digunakan untuk hal yang berbau pornografi, informasi kekerasan, dan lain-lainnya yang negatif. Internet ini memungkinkan pengguna komputer di seluruh dunia untuk saling berkomunikasi dan berbagi informasi dengan cara saling mengirimkan  email, menghubungkan komputer satu ke ke komputer yang lain, mengirim dan menerima file dalam bentuk text, audio, video, membahas topik tertentu pada newsgroup, website social networking dan lain-lain.

D. MANFAAT INTERNET
Pemanfaatan INTERNET dalam Dunia Pendidikan 
Manfaat Internet sebagai salah satu media terbesar di dunia bisa digunakan sebagai pendorong majunya pendidikan di Indonesia khususnya. Teknologi internet hadir sebagai media / sarana yang multifungsi. Komunikasi melalui internet dapat dilakukan secara interpesonal (misalnya e-mail dan chatting) atau secara massal, yang dikenal one to many communication (misalnya mailing list). Dengan adanya aplikasi teleconference, INTERNET juga dapat hadir secara real time audio visual seperti pada metode konvensional.

Berdasarkan hal tersebut, maka internet sebagai media pendidikan mampu menghadapkan karakteristik yang khas, yaitu :
a. sebagai media interpersonal dan massa
b. bersifat interaktif
c. memungkinkan komunikasi secara sinkron maupun asinkron
Karakteristik ini memungkinkan pelajar melakukan komunikasi dengan sumber ilmu secara lebih luas bila dibandingkan dengan hanya menggunakan media konvensional.
Teknologi INTERNET menunjang para pelajar yang mengalami keterbatasan ruang dan waktu untuk tetap dapat menikmati pendidikan. Mereka tetap dapat berkomunikasi dalam bentuk komunikasi melalui e-mail, mailing list, dan chatting. Mailing list dapat dimanfaatkan sebagai media diskusi, dimana pakar / pengajar akan berdiskusi bersama anggota mailing list. Metode ini mampu menghilangkan jarak antara pakar / pengajar dengan pelajar. Suasana yang hangat dan nonformal pada mailing list ternyata menjadi cara pembelajaran yang efektif.
Beberapa manfaat penggunaan teknologi informasi dalam dunia pendidikan antara lain :
1. Arus informasi tetap mengalir setiap waktu tanpa ada batasan waktu dan tempat
2. Kemudahan mendapatkan resource yang lengkap
3. Aktifitas pembelajaran pelajar meningkat
4. Daya tampung meningkat
5. Adanya standardisasi pembelajaran
6. Meningkatkan learning outcomes baik kuantitas maupun kualitas
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa INTERNET bukanlah pengganti sistem pendidikan. Kehadiran internet lebih bersifat suplementer dan pelengkap. Metoda konvensional tetap diperlukan, hanya saja dapat dimodifikasi ke bentuk lain. Media diskusi konvensional mengalami modifikasi menjadi diskusi melalui mailing list.
Pemakaian Komputer dalam Proses Belajar

Sebelumnya perlu dijelaskan istilah CAI dan CMI yang digunakan dalam kegiatan belajar dengan komputer.
CAI yaitu penggunaan komputer secara langsung dengan siswa untuk menyampaikan isi pelajaran, memberikan latihan dan mengetes kemajuan belajar siswa. CAI dapat sebagai tutor yang menggantikan guru di dalam kelas. CAI juga sangat beragam bentuknya, tergantung dari kemampuan desainer dan pengembang pembelajarannya, bisa berbentuk permainan (games), mengajarkan konsep-konsep abstrak yang kemudian dikonkritkan dalam bentuk visual dan audio yang dianimasikan.

CMI digunakan sebagai pembantu pengajar menjalankan fungsi administratif yang meningkat, seperti rekapitulasi data prestasi siswa, database buku / e-library, kegiatan administratif sekolah seperti pencatatan pembayaran, kuitansi dan sebagainya.
Pada masa sekarang CMI & CAI bersamaan fungsinya dan kegiatannya seperti pada e-Learning, dimana urusan administrasi dan kegiatan belajar mengajar sudah masuk dalam satu sistem.
Pemakaian Komputer dalam Kegiatan Pembelajaran

Untuk Tujuan Kognitif
Komputer dapat mengajarkan konsep-konsep aturan, prinsip, langkah-langkah, proses, dan kalkulasi yang kompleks. Komputer juga dapat menjelaskan konsep tersebut dengan dengan sederhana dengan penggabungan visual dan audio yang dianimasikan. Sehingga cocok untuk kegiatan pembelajaran mandiri.

Untuk Tujuan Psikomotor
Dengan bentuk pembelajaran yang dikemas dalam bentuk games & simulasi, sangat bagus digunakan untuk menciptakan kondisi dunia pendidikan. Beberapa contoh program antara lain simulasi pendaratan pesawat, simulasi penggabungan unsur kimia, simulasi rangkaian elektronika, dan lain sebagainya.

Untuk Tujuan Afektif
Bila suatu program didesain secara tepat dengan memberikan potongan clip suara atau video yang isinya menggugah perasaan, pembelajaran sikap / afektif pun dapat dilakukan mengunakan media komputer.

Manfaat INTERNET dalam Dunia Usaha
Dengan semakin berkembangnya INTERNET sekarang ini, semakin berkembang pula pemanfaatan INTERNET dalam upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satunya adalah memanfaatkan INTERNET dalam dunia usaha mereka. Dengan semakin banyak orang yang memanfaatkan/menggunakan INTERNET, juga membuka peluang tersendiri. Seperti peluang untuk menyediakan jasa layanan INTERNET ( ISP ), warung INTERNET ( warnet ), VoIP ( voice over internet protocol ), dan lain sebagainya.
Manfaat INTERNET dalam Pemasaran Barang dan Jasa
Banyak sekali manfaat INTERNET bagi perusahaan atau para produsen barang maupun jasa. Banyak sekali perusahaan atau para penyedia barang dan jasa akhir-akhir ini menggunakan media INTERNET untuk memasarkan barang dan jasa mereka. Dengan menggunakan media ini banyak kelebihan yang didapatkan oleh perusahaan dengan membangun sebuah halaman web perusahaan mereka masing-masing. Keuntungan dari web tersebut antara lain :
-          Web dapat memantapkan kehadiran perusahaan di dunia bisnis.
-          Web memberikan kesempatan bagi perusahaan memasuki jaringan yang lebih   global.
-          Web menyediakan informasi bisnis untuk pelanggan dan masyarakat secara  luas.
-          Web dapat memberikan pelayanan kepada pelanggan secara lebih baik dengan  adanya berbagai fasilitas yang menarik dan interaktif.
-          Web dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap produk maupun perusahaan.
-          Web menjadi sarana pemberitaan informasi yang sensitif terhadap waktu.
-          Web juga dapat dijadikan sarana menjual produk atau tempat transaksi.
-          Web dapat menyajikan informasi secara interaktif dengan memanfaatkan multimedia.
-          Web mampu mencapai pasar ditinjau secara demografi sesuai dengan yang diinginkan.
-          Web menjadi saran untuk tanya jawab antara pelanggan dengan perusahaan  atau sering disebut frequently asked question (FAQ)
-          Web dapat memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk melakukan kontak atau berkomunikasi dengan pramuniaganya secara langsung dengan fasilitas chat online ataupun yang lainnya.
-          Web membuka kemungkinan bagi perusahaan memasuki pasar internasional.
-          Web dapat menciptakan pelayanan 24 jam.
-          Web  memungkinkan melakukan perubahan informasi yang tersedia dengan cepat.
-          Web akan memberikan kesempatan pelanggan untuk memberikan umpan balik kepada perusahaan.
-          Web dapat dijadikan ajang uji coba terhadap produk dan jasa yang ditawarkan.
-          Web dapat dijadikan saran media informasi, publikasi perusahaan dan promosi.
-          Web dapat mencapai pasar yang terspesilisasi.
-          Web juga dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada pasar lokal.
Selain manfaat INTERNET bagi para penyedia barang dan jasa di atas, juga menjadi suatu kemudahan bagi para pelanggan atau para pencari barang ataupun jasa, antara lain :
-          Katalog produk secara elektronis
-          Komunikasi pertukaran informasi antara satu pelanggan dengan pelanggan yang lain.
-          Mempermudah pencarian produk
-          Transaksi secara elektronis, sehingga akan mempermudah bagi pelanggan yang mempunyai waktu terbatas.
-          Penghematan waktu dan biaya dalam membeli barang.
-          Sumber informasi update barang atau jasa, dan sebagainya.
Manfaat INTERNET dalam Menciptakan Lapangan Usaha yang Baru
Dengan semakin luas perkembangan dunia INTERNET, dan juga semakin banyak orang mambutuhkan layanan INTERNET, maka timbullah peluang usaha yang baru antara lain :
-          Warung internet ( warnet )
-          Telepon dengan teknologi VoIP
-          Penyedia layanan INTERNET / ISP ( Internet Service Provider )
-          Dan lainnya

Pemanfaatan Internet dalam Pemerintahan
Pemanafaatan INTERNET dalam suatu institusi dapat membuat pekerjaan semakin efektif. Untuk dinas pemerintahan, internet akan sangat membantu dalam menyukseskan program e- government. Dalam e-government, internet menjadi teknologi yang berperan dalam proses penyediaan dan transfer informasi dari pemerintah kepada pihak lain, misalnya warga masyarakat, ataupun sebaliknya.
Dengan porogram e-goverment tersebut, suatu dinas pemerintahan lokal maupun nasional, dapat mempresentasikan keunggulan dan potensi-potensi daerah masing-masing, seperti potensi usaha, potensi pariwisata, kekayaan dan sumber daya alam, dan sebagainya. Sehingga akan sangat membantu pelayanan terhadap masyarakat luar maupun masyarakat setempat yang membutuhkan informasi tentang daerah yang dimaksud.
Dengan demikian, secara tidak langsung akan membantu perkembangan suatu daerah, dalam hal ekonomi, sosial, kebudayaan, dan yang lainnya. Orang luar akan dapat mengetahui peluang-peluang usaha di suatu daerah dengan mudah melalui e-goverment. Begitu juga masyarakat setempat akan dapat mempresentasikan kekayaan atau produk-produk daerah setempat, sehingga masyarakat luar dapat mengetahuinya.
Manfaat INTERNET bagi Masyarakat
Di zaman sekarang, dengan mudahnya masyarakat bisa mendapatkan layanan INTERNET. Banyak penyedia layanan INERNET menawarkan layanan mereka dengan berbagai pilihan yang sesuai dengan kebutuhan para pelanggannya. Warung Internet ( warnet ) pun sudah semakin banyak didirikan. Semua itu dikarenakan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakt akan jasa layanan INTERNET.
Banyak manfaat yang dapat diperoleh masyarakat dari INTERNET. Kita dapat memproleh informasi tentang segala sesuatu yang kita inginkan melalui INTERNET. Dengan INTERNET, kita dapat memperoleh perkemangan berita lebih cepat, informasi lowongan kerja, informasi teknologi terbaru, untuk tukar pendapat dengan orang lain, untuk berkomunikasi dengan teman atuau saudara yang jauh jaraknya, dan lain sebagainya.
Secara umum, manfaat INTERNET bagi mayarakat yaitu dapat menambah wawasan masyarakat tentang perkembangan informasi dunia luar.


D. PENGARUH PERKEMBANGAN INTERNET
Perkembangan Internet memberikan pengaruh…
Internet telah membuat revolusi baru dalam dunia komputer dan dunia komunikasi yang tidak pernah diduga sebelumnya. Beberapa Penemuan telegram, telepon, radio, dan komputer merupakan rangkaian kerja ilmiah yang menuntun menuju terciptanya Internet yang lebih terintegrasi dan lebih berkemampuan dari pada alat-alat tersebut. Internet memiliki kemampuan penyiaran ke seluruh dunia, memiliki mekanisme diseminasi informasi, dan sebagai media untuk berkolaborasi dan berinteraksi antara individu dengan komputernya tanpa dibatasi oleh kondisi geografis.

Internet merupakan sebuah contoh paling sukses dari usaha investasi yang tak pernah henti dan komitmen untuk melakukan riset berikut pengembangan infrastruktur teknologi informasi. Dimulai dengan penelitian packet switching (paket pensaklaran), pemerintah, industri dan para civitas academica telah bekerjasama berupaya mengubah dan menciptakan teknologi baru yang menarik ini.
Perkembangan Sejarah intenet dapat dibagi dalam empat aspek yaitu :
1. Adanya aspek evolusi teknologi yang dimulai dari riset packet switching (paket pensaklaran) ARPANET (berikut teknologi perlengkapannya) yang pada saat itu dilakukan riset lanjutan untuk mengembangkan wawasan terhadap infrastruktur komunikasi data yang meliputi beberapa dimensi seperti skala,performannce/kehandalan, dan kefungsian tingkat tinggi.
2. Adanya aspek pelaksanaan dan pengelolaan sebuah infrastruktur yang global dan kompleks.
3. Adanya aspek sosial yang dihasilkan dalam sebuah komunitas masyarakat besar yang terdiri dari para Internauts yang bekerjasama membuat dan mengembangkan terus teknologi ini.
4. Adanya aspek komersial yang dihasilkan dalam sebuah perubahan ekstrim namun efektif dari sebuah penelitian yang mengakibatkan terbentuknya sebuah infrastruktur informasi yang besar dan berguna. Internet sekarang sudah merupakan sebuah infrastruktur informasi global (widespread information infrastructure), yang awalnya disebut “the National (atau Global atau Galactic) Information Infrastructure” di Amerika Serikat. Sejarahnya sangat kompleks dan mencakup banyak aspek seperti teknologi, organisasi, dan komunitas. Dan pengaruhnya tidak hanya terhadap bidang teknik komunikasi komputer saja tetapi juga berpengaruh kepada masalah sosial seperti yang sekarang kita lakukan yaitu kita banyak mempergunakan alat-alat bantu on line untuk mencapaisebuah bisnis elektronik (electronic commerce), pemilikan informasi dan berinteraksi dengan masyarakat.


E. DAMPAK PERKEMBANGAN INTERNET
Internet adalah jaringan komputer yang terhubung secara internasional dan tersebar di seluruh dunia. Jaringan ini meliputi jutaan pesawat komputer yang terhubung satu dengan yang lainnya dengan memanfaatkan jaringan telepon ( baik kabel maupun gelombang elektromagnetik). Jaringan jutaan komputer ini memungkinkan berbagai aplikasi dilaksanakan antar komputer dalam jaringan internet dengan dukungan software dan hardware yang dibutuhkan. Untuk bergabung dalam jaringan ini, satu pihak ( dalam hal ini provider ) harus memiliki program aplikasi serta bank data yang menyediakan informasi dan data yang dapat di akses oleh pihak lain yang tergabung dalam internet. Pihak yang telah tergabung dalam jaringan ini akan memiliki alamat tersendiri ( bagaikan nomor telepon ) yang dapat dihubungi melalui jaringan internet. Provider inilah yang menjadi server bagi pihak-pihak yang memiliki personal komputer ( PC ) untuk menjadi pelanggan ataupun untuk mengakses internet. 

Sejalan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi internet juga semakin maju. ‘Internet’ adalah jaringan komputer yang dapat menghubungkan suatu komputer atau jaringan komputer dengan jaringan komputer lain, sehingga dapat berkomunikasi atau berbagi data tanpa melihat jenis komputer itu sendiri. Pada tahun 1999, jumlah komputer yang telah dihubungkan dengan internet di seluruh dunia mencapai lebih dari 40 juta dan jumlah ini terus bertambah setiap hari. Saat ini jumlah situs web mencapai jutaan, bahkan mungkin trilyunan, isinya memuat bermacam-macam topik. Tentu saja, situs-situs itu menjadi sumber informasi baik yang positif ataupun negatif. Informasi dikatakan positif apabila bermanfaat untuk penelitiaan. Di bawah ini akan dijelaskan dampak-dampak positif maupun negatif dari penggunaan internet.
Dampak Positif:
1. Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia. 
2. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
3. Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
4. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
5. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain
6. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.

Dampak Negatif
1. PornografiAnggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’ melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
2. Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.

F. KESIMPULAN
Faktor  ekonomi merupakan  indikator  utama  dalam  perkembangan  Internet. Internet merupakan jaringan global komputer dunia, besar dan sangat luas sekali dimana setiap komputer saling terhubung satu sama lainnya dari negara ke negara lainnya di seluruh dunia, ada hal yang mempengaruhi perkembangannya: adanya aspek revolusi teknologi yang dimulai dari riset packet switching ARPANET, adanya aspek pelaksanaan dan pengelolaan sebuah infrastruktur yang global dan kompleks, adanya aspek sosial, dan adanya aspek komersial yang dihasilkan dalam sebuah perubahan ekstrim namun efektif dari sebuah penelitian yang mengakibatkan terbentuknya sebuah infrastruktur informasi yang besar dan berguna. Internet sekarang sudah merupakan sebuah infrastruktur.

G. REFRENSI
Andi Mujahidin (Sumber : Wikipedia Indonesia)
Niken (Sejarah Internet, Perkembangan Internet, Pengaruh Perkembangan Internet)
Rabu, 04 November 2009, Ditulis oleh Administrator (Pemanfaatan INTERNET dalam Dunia Pendidikan)
Maret 26th, 2008 | Author: anisnila (Dampak Internet)





Sunday, December 27, 2015

Contoh Bab I Latar Belakang Skripsi Personal Seling

Contoh Bab I Latar Belakang Skripsi Personal Seling

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Dewasa ini kebutuhan manusia akan pakaian telah bergeser, mereka membeli pakaian yang tidak hanya berdasarkan pada kebutuhan semata dengan model yang biasa, namun bergeser pada mode yang terjadi pada masyarakat. Selain sebagai kebutuhan, orientasi konsumen pada pakaian adalah untuk menunjang penampilan atau sebagai identitas diri serta yang berhubungan dengan gaya hidup yang disebut sebagai Fashion. Produk Fashion yang dimaksud disini merupakan bentuk identifikasi segmen gaya hidup dalam berbusana, seperti pakaian pesta, pakaian kantor, kaos, celana, rok, baju, dan lain sebagainya.

Pergeseran trend tersebut membuat para pengusaha mendirikan industri dan bisnis fashion di Indonesia termasuk di Kabupaten Pidie . Banyak industri dan bisnis Fashion yang didirikan di Kabupaten Pidie  salah satunya berupa Distro.Distro atau Distributor Outlet adalah tempat untuk mendistribusikan barang. Barang yang didistribusikan biasanya adalah baju, celana, tas, jaket dan lain-lain. Kini bisnis distro di Kabupaten Pidie  semakin menjamur . Kita dapat melihatnya di beberapa tempat strategis di Kabupaten Pidie . Hal ini menyebabkan timbulnya persaingan antara distro-distro di Kabupaten Pidie . Persaingan ini jelas memaksa distro-distro untuk berupaya lebih maksimal lagi dalam merebut dan mempertahankan pasar yang ada, perusahaan dituntut untuk merancang sebuah strategi pemasaran yang baik untuk dapat merebut dan mempertahankan pasar, sehingga tujuan dari perusahaan dapat tercapai.

Banyaknya pilihan distro mengakibatkan konsumen dapat bebas memilih distro mana yang akan mereka pilih untuk membeli produk. Melakukan pembelian bukan merupakan hal yang baru, namun sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari dan masing-masing individu memiliki perilaku yang berbeda-beda dalam hal pembelian. Tiap-tiap individu dapat memilih berbagai macam keputusan pembeliannya. Hampir setiap orang dihadapkan pada suatu pilihan untuk menentukan pengambilan keputusan pembelian. Keputusan pembelian biasanya dibuat melalui suatu proses dari pengenalan kebutuhan hingga evaluasi setelah pembelian. Sebelum melakukan pembelian suatu produk biasanya konsumen selalu merencanakan terlebih dahulu tentang barang apa yang akan dibelinya, jumlah, anggaran, tempat pembelian, dan lain sebagainya.

Dewasa ini, perilaku pembelian semakin komplek dimana seringkali konsumen membeli produk tidak sebagai rutinitas melainkan sebagai pembelian berdasarkan situasi yang terjadi pada saat itu. Keputusan di bidang pemasaran dimulai dengan menganalisa perilaku pembelian dalam situasi yang tepat, sehingga dapat mempengaruhi kesediaan konsumen untuk membeli barang dan jasa yang ditawarkan, dengan kata lain bahwa faktor situasi dapat mempengaruhi pembelian konsumen terhadap kategori produk tertentu. Keinginan membeli suatu produk dapat dating secara tiba-tiba karena berbagai alasan situasional (Sutisna, 2001: 156).

Menyikapi hal diatas tiap-tiap distro mencari strategi untuk menumbuhkan intensi konsumen untuk membeli produk yang mereka jual. Dalam hal ini perusahaan biasanya melakukan promosi guna menarik perhatian para konsumen serta memberikan penjelasan tentang keunggulan produk yang mereka jual. Apalagi jika mereka menjual produk baru, para konsumen pasti memiliki pengatahuan yang minim tentang produk tersebut sehingga para konsumen tidak memilik niat untuk membelinya. Mewakili pernyataan diatas para perusahaan melakukan penjualan pribadi yg biasa disebut  Personal Selling dan penataan produk atau biasa disebut juga Display.

Personal Selling sendiri merupakan metode atau strategi promosi yang tepat untuk mencapai tujuan perusahaan dalam menghadapi era globalisasi ini. Menurut Kotler dan Amstrong (2001:112) bahwa: ” Personal Selling adalah presentasi pribadi oleh para wiraniaga perusahaan dalam rangka mensukseskan penjualan dan membangun hubungan dengan pelanggan.” berdasarkan definisi tersebut, Personal Selling berbeda dengan kegiatan promosi lainnya. Dengan menggunakan Personal Selling konsumen akan lebih merasa diperhatikan dan lebih mudah untuk memahami produk yang ditawarkan.

Penerapan Personal Selling yang tepat dalam perusahaan akan memberikan kontribusi atau manfaat yang besar dalam memasarkan suatu produk. Dalam Personal Selling, tenaga penjual dapat secara langsung mengetahui kebutuhan, keinginan, motif, keluhan, dan perilaku konsumen. Menurut Kusumadmo (dalam  Saputra, 2007:3)  mengatakan bahwa dalam Personal Selling, para penjual dapat mengadakan penyesuaian akan pesan-pesan yang disampaikan kepada para pembeli menurut karakteristik yang unik dari setiap prospek atau calon pelanggan. Lebih lanjut dengan daya pengamatan dan pendengarannya, para penjual dapat menerima umpan balik tentang pesan dan penjelasannya menurut tingkat dan derajat penyampainya. Apabila umpan balik itu menunjukkan bahwa pesan-pesan tidak dapat diterima seperti yang seharusnya, penjual akan secara cepat mengadakan penyesuaian di dalam metode presentasi. Dengan demikian, perusahaan berkesempatan untuk menemukan secara pasti sasaran mereka dengan lebih efektif dibandingkan dengan cara promosi lainnya.

Sedangkan Display adalah suatu cara penataan produk, terutama produk barang yang diterapkan oleh perusahaan tertentu dengan tujuan untuk menarik minat konsumen. Menurut Alma (dalam Saputra 2007 : 3). Display adalah “non personal stimulation of demand for produk, service or selling organization to perspective buyers by direct appeal to vision or the other feeling” yang artinya Display adalah keinginan memberi sesuatu yang tidak didorong oleh seseorang tapi di dorong oleh daya tarik atau penglihatan ataupun oleh perasaan lainnya.

Display merupakan salah satu aktivitas terpenting dalam keseharian pengelolaan sebuah. Dari aktivitas yang satu ini berpengaruh langsung pada tingkat keberhasilan penjualan di dalam toko, Display yang dilakukan oleh para pemilik usaha modern berkembang semakin inovatif, terutama sejak semakin banyaknya usaha yang memahami konsep dan pemanfaatan alat bantu display (Visual Merchandising) yang kini semakin populer. Salah satu cara yang dapat dikembangkan oleh perusahaan adalah melaksanakan promosi berupa penataan produk (Display). Oleh karena itu menurut saya  Display adalah salah satu faktor penunjang intensi pembelian karena dapat membuat lingkungan fisik (Physical Surrounding) merupakan fitur situasi yang paling terlihat menjadi menarik. 
Distro-distro di Kabupaten Pidie  kurang lebih memiliki banyak kesamaan. Hampir semua memiliki lokasi penjualan yang strategis, produk dan harga yang tidak jauh beda. Yang paling penting mereka memiliki pangsa pasar yang sama. Hal ini menyebabkan suatu distro harus membuat pembeda dengan distro yang lainnya. Pembeda inilah yang akan membuat distro tersebut lebih unggul dibandingkan distro lainnya. Personal Selling dan Display adalah dua elemen yang bisa mendukung keadaan tersebut. Karena kedua elemen tersebut bisa menciptakan intensi membeli para konsumen maupun calon konsumen. Berawal dari intensi inilah yang membuat para konsumen melakukan pembelian. Dan hal ini yang membuat produk yang mereka jual dapat laku di pasaran sehingga mereka dapat memenangi persaingan antara distro di Kabupaten Pidie .

Distro Steady Store merupakan salah satu distro ternama di Kabupaten Pidie  yang berdiri sejak pertengahan Tahun 2012. Distro yang terletak di jalan Karunrung ini dituntut untuk terus dapat bersaing dalam industri fashion di kawasan Sulawesi Selatan pada umumnya dan di Kabupaten Pidie  pada khususnya, oleh karena itu distro ini  harus cermat dalam membuat strategi umum pemasaran sehingga bisa merebut dan mempertahankan pasar dari distro-distro lain yang menjadi Competitor mereka. Dan langkah yang dipakai untuk mewujudkan strategi pemasaran tersebut adalah strategi Personal Selling dan Display. Dimana distro Steady Store saat ini telah menerapkannya untuk mendapatkan perhatian pelanggan. Kita dapat lihat distro ini telah memasang pernak-pernik didalam maupun diluar toko. Misalnya mereka memasang logo,tanda-tanda tentang produk yang mereka jual,menempatkan produk di tempat yang mudah dilihat dan dijangkau para konsumennya. Selain itu mereka juga langsung menyapa dengan ramah para konsumen yang berkunjung. Dilihat dari fakta-fakta tersebut distro Steady Store ini berusaha menerapkan Personal Selling dan Display dengan sebaik-baiknya agar intensi membeli muncul dari konsumen itu sendiri. 

Mencermati fenemona di atas, maka bisa disimpulkan Personal Selling dan Display mempunyai peranan yang penting dalam menciptakan intensi membeli para konsumen sebuah perusahaan. Dengan dasar itu, maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul “Pengaruh Personal Selling dan Display terhadap Intensi Pembelian Produk di Distro Steady Store”.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut:
1. Apakah variabel Personal Selling dan Display berpengaruh terhadap intensi pembelian produk pada Distro Steady Store di Kabupaten Pidie ?
2. Variabel manakah dari Personal Selling dan Display yang dominan berpengaruh terhadap intensi pembelian produk pada Distro Steady Store di Kabupaten Pidie ?

1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan peneltian ini adalah :
1. Menganalisis pengaruh variabel  Personal Selling dan Display  terhadap intensi pembelian produk  sandang seseorang (fashion) pada Distro Steady Store di Kabupaten Pidie .
2. Mengetahui variabel mana yang lebih dominan diantara Personal Selling dan Display  dalam intensi konsumen membeli produk sandang (Fashion) seseorang pada Distro Steady Store di Kabupaten Pidie .

1.4 Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian ini adalah :
1. Sebagai salah satu syarat untuk menyelasaikan program Strata Satu (S1)
2. Sebagai gambaran bagi perusahaan-perusahaan untuk memberikan pertimbangan dan masukan mengenai konsep pemasaran, khususnya pada diantara Personal selling dan Display dalam menciptakan intense pembelian produknya.
3. Untuk mengembangkan wawasan dan pengetahuan serta memperkaya khazanah ilmu pemasaran pada khususnya dan manajemen pada umumnya.
4. Hasil penelitian diharapkan dapat digunakan sebagai tambahan referensi bagi peneliti berikutnya.

Wednesday, December 16, 2015

Ulasan Contoh Rasio-rasio Financial Leverage

Ulasan Contoh Rasio-rasio Financial Leverage

Ulasan Contoh Rasio-rasio Financial Leverage: Didalam manajemen keuangan umumnya dikenal dua macam leverage, yaitu leverage operasi (operating leverage) dan leverage keuangan (financial leverage). Penggunaan kedua leverage ini dengan tujuan agar keuntungan yang diperoleh lebih besar dari pada biaya asset dan sumber dananya. Dengan demikian, penggunaan leverage akan meningkatkan keuntungan bagi pemegang saham. Sebaliknya leverage juga dapat meningkatkan resiko kerugian. Jika perusahaan mendapat keuntungan yang lebih rendah dibandingkan dengan biaya tetapnya maka penggunaan leverage akan menurunkan keuntungan pemegang saham.
Rasio leverage digunakan untuk menjelaskan penggunaan utang untuk membiayai sebagian aktiva perusahaan. Pembiayaan dengan utang mempunyai pengaruh bagi perusahaan karena utang mempunyai beban yang bersifat tetap. Kegagalan perusahaan dalam membayar bunga atas utang dapat menyebabkan kesulitan keuangan yang berakhir dengan kebangkrutan perusahaan. Tetapi penggunaan utang juga memberikan subsidi pajak atas bunga yang dapat menguntungkan pemegang saham. Karenanya penggunaan utang harus diseimbangkan antara keuntungan dan kerugiannya.
Perusahaan menggunakan Rasio leverage dengan tujuan agar dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang diperoleh dibandingkan biaya assets dan sumber dananya. 
Kemampuan perusahaan untuk menggunakan aktiva atau dana untuk memperbesar tingkat penghasilan (return) bagi pemilik perusahaan dengan memperbesar tingkat leverage maka hal ini akan berarti bahwa tingkat ketidak  pastian (uncertainty) dari return yang akan diperoleh akan semakin tinggi pula,  tetapi pada saat yang sama hal tersebut akan memperbesar jumlah return yang akan diperoleh. 
Adapun jenis-jenis rasio financial leverage yaitu :
1.Time Interest Earned Ratio (TIER) adalah rasio antara laba sebelum bunga dan pajak (EBIT) dengan beban bunga.
                                                  EBIT
Time Interest Earned Ratio = -------------
                                                 Interest     
2.Fixed Charge Coverage Ratio adalah rasio penutupan beban tetap yang hampir sama dengan TIER, akan tetapi disini dimasukkan beban lain dimana pada umumnya perusahaan menyewa aktiva (leasing) dan menanggung kewajiban jangka panjang atas dasar kontrak lease.
                                                    Laba operasi + pembayaran leasing
Fixed change coverage ratio =
                                                    Biaya bunga + pembayaran leasing
3.Debt ratio adalah rasio ini dikenal juga dengan sebutan Debt to Asset yang membandingkan total utang dengan total aktiva. Para kreditur menginginkan debt ratio yang rendah karena semakin tinggi rasio ini semakin besar risiko para kreditur. 
                          Total Kewajiban 
Debt Ratio =
                                        Total Aktiva

Demikianlah penjelasan mengenai Ulasan Contoh Rasio-rasio Financial Leverage, semoga bernafaat.

Monday, December 7, 2015

Ulasan Tentang Penelitian Hukum Non-Normatif/ Non-Doktrinal

Ulasan Tentang Penelitian Hukum Non-Normatif/ Non-Doktrinal

Ulasan Tentang Penelitian Hukum Non-Normatif/ Non-Doktrinal: Pada uraian-uraian sebelumnya telah dijelaskan bahwa perbedaan konsepsi tentang hukum akan membawa pengaruh pada metode penelitian. Dalam penelitian hukum normative, hukum selalu dikonsepsikan sebagai sebuah gejala normative yang bersifat otonom. Seperti dikemukakan oleh Imanuel Kant bahwa hukum sebagai gejala yang otonom dibentuk berdasarkan perintah sebuah kaidah yang lebih tinggi demikian seterusnya sampai kepada kaidah dasar yang disebutnya sebagai ground norm. Dalam perspektif ini hukum tidak dikaitkan dengan institusi sosial yang secara riil berkaitan dengan proses pembentukan dan bekerjanya hukum.

Dalam konteks sosio-empirik hukum selalu dikaitkan dengan variable-variabel sosial lainnya, yang secara riil dipandang berhubungan langsung dan tidak bisa dipisahkan dengan hukum sebagai kaidah yang berlaku di tengah masyarakat. Apabila hukum dipandang peneliti sebagai sebuah gejala sosial yang pembentukannya dan proses berlakunya ditentukan oleh variable-variabel sosial lainnya, maka jelaslah bahwa penelitian tersebut menggunakan metode penelitian non normative atau non-dogmatis. Dalam penelitian hukum kaidah bukan focus utama dari penelitian, akan tetapi perilaku masyarakatlah yang menjadi focus utama penelitian.

Dalam konteks penelitian hukum empiris, hukum sebagai gejala sosio-empirik di satu sisi dipandang sebagai independent variable yang menimbulkan efek pada berbagai kehidupan masyarakat, dan di sisi lain hukum juga dipandang sebagai dependen variable yang kemunculannya sebagai hasil dari ragam kekuatan dalam proses sosial. Oleh karena perspektif yang demikian banyak pakar yang memandang bahwa penelitian hukum sosio-empirik bukan lagi sebuah penelitian hukum, akan tetapi lebih tepat sebagai penelitian sosial. 

Perbedaan terhadap konsepsi mengenai hukum, akan berpengaruh pada langkah-langkah metodologis dan analisis data. Jika dalam penelitian hukum normative langkah-langkah penelitian dan analisis data lebih ditekankan pada langkah-langkah spekulatif-kontemplatif dengan pendekatan analisis normative-kualitatif, maka pada penelitian hukum sosio-empirik langkah-langkah tersebut lebih mengarah pada observasi dengan pendekatan analisis yang  bersifat empiric kuantitatif.

Penelitian empiris yang bertumpu pada kekuatan analisis kuantitatif mengikuti langkah-langkah penelitian ilmiah secara ketat. Proses logico-hypothetico-verifikatif diterapkan secara disiplin. Proses perumusan masalah, penyusunan hipotesis, penyusunan dasar pemikiran untuk menguji hipotesis, pengumpulan data, verifikasi dan analisis data empiris serta pengujian hipotesis dilaksanakan secara ketat dan cenderung menjaga disiplin keterurutannya. 

Proses pengumpulan data primer sebagai data dasar, dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pengumpulan data yang umumnya lebih menekankan pada model probability sampling secara ketat, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan editing, coding, penghitungan frekwensi, penysunan table sebagai kerangka analisis dan kemudian mengukur derajat hubungan antar variable penelitian.

A. Perbedaan Penelitian Hukum Normatif dan Non-normatif
Bertitik tolak pada uraian-uraian tersebut diatas, maka dapat dirumuskan secara umum perbedaan antara penelitian hukum normative dan penelitian hukum non-normative (empiris) :
a. perbedaan konsepsi tentang hukum
Pada penelitian hukum normative/ dogmatic hukum dikonsepsikan sebagai gejala normative yang bersifat otonom dan tidak dikaitkan dengan variable-variabel sosial lainnya, baik dalam pembentukan maupun proses bekerjanya hukum. Sedangkan dalam penelitian hukum empiris hukum dikonsepsikan sebagai sebuah gejala sosial yang dipengaruhi oleh variable-variabel sosial lainnya dan sekaligus merupakan determinant mempengaruhi perilaku individu atau kelompok masyarakat kearah prilaku yang lebih diinginkan. 
b. perbedaan analisis
Penelitian hukum normative/ dogmatis lebih mengarah pada langkah-langkah spekulatif-kontemplatif dengan model analisis normative- kualitatif, sedangkan penelitian hukum empiris lebih menekankan pada langkah-langkah observasi dengan model analisis empiric-kuantitatif. 
c. perbedaan data dasar ;
Penelitian hukum normative/ dogmatic umumnya lebih mengutamakan data sekunder, khususnya bahan hukum primer, sebagai data dasar penelitian, sedangkan penelitian hukum empiris/ non-normatif lebih menjadikan data-data primer sebagai data dasar penelitian. Oleh karena data primerlah yang dapat menggambarkan prilaku individu atau kelompok sebagai sasaran penelitian dalam penelitian hukum empiris.

B. Perbedaan Tentang Keutamaan Tehnik Pengumpulan Data
Perbedaan ini terkait dengan perbedaan tentang data dasar yang diutamakan dalam penelitian. Oleh karena penelitian hukum normative lebih mengutamakan data sekunder, maka tipe penelitian ini lebih mengutamakan tehnik pengumpulan data dalam bentuk studi literature atau studi pustaka. Namun meskipun demikian, penelitian hukum normative juga memerlukan tehnik pengumpulan data empiris, khususnya untuk menggambarkan perilaku verbal, seperti wawancara. Di sisi lain, penelitian hukum empiris lebih mengutama data rimer sebagai data dasar, maka tehnik pengumpulan data lebih mengutamakan tehnik pengumpulan data lapangan, seperti observasi, survey, angket atau kuesioner dan wawancara.

Terkait dengan perbedaan keutamaan tehnik pengumpulan data dan analisis, dapat pula dikemukakan perbedaan lainnya yakni tentang prosedur penentuan sampling. Penelitian hukum normative yang menggunakan analisis kualitatif umumnya mengutamakan tehnik penetapan sampling dalam bentuk non-probability sampling seperti purposive sampling, sedangkan penelitian hukum empiris lebih mengutamakan tehnik probability sampling. 

C. Perbedaan Design Penelitian
Perbedaan ini juga terkait erat dengan metode analisis data. Penelitian hukum normative yang menggunakan metode analisis kualitatif memiliki design penelitian yang lebih fleksibel. Design yang demikian mengijinkan perubahan design penelitian ditengah perjalanan penelitian, apabila peneliti menemukan adanya hal-hal yang spesifik dan lebih penting dari perkiraan yang disusun dalam design awal. Dalam design yang demikian juga memungkinkan bahwa pengumpulan data dan analisis dilakukan secara bersamaan sepanjang penelitian.

Penelitian hukum empiris, yang lebih mengarah pada penelitian sosial, yang umumnya banyak menggunakan metode analisis kuantitatif memiliki design penelitian yang ketat. Langkah-langkah dalam penelitian ilmiah dilakukan secara teratur dan disiplin. Ketepatan design penelitian akan sangat menentukan keberhasilan penelitian, misalnya jika dasar teori yang dipergunakan keliru, atau hipotesis keliru atau kerangka pemikiran untuk menguji hipotesis tidak tepat, maka kesimpulan penelitian juga semakin jauh dari mendekati kebenaran.

Demikianlah penjelasan singkat tentang Ulasan Tentang Penelitian Hukum Non-Normatif/ Non-Doktrinal, semoga bermanfaat untuk pembaca.



Ulasan Tentang Penelitian Hukum Normatif/ Doktrinal

Ulasan Tentang Penelitian Hukum Normatif/ Doktrinal

Ulasan Tentang Penelitian Hukum Normatif/ Doktrinal: Penelitian hukum normative terutama dilakukan untuk meneliti hukum dalam pengertian ilmu hukum sebagai ilmu tentang kaidah atau apabila hukum dipandang sebagai sebuah kaidah yang perumusannya secara otonom tanpa dikaitkan dengan masyarakat. Dalam penelitian hukum normative, umumnya diterima bahwa data dasar yang diperlukan adalah data-data sekunder. 

A. Tipologi Penelitian Hukum Normatif/ Doktrinal
1. Penelitian Inventarisasi Hukum Positif
Penelitian inventarisasi merupakan sebuah kegiatan penelitian pendahuluan sebelum seorang peneliti lebih jauh melangkah pada penelitian inconcrito, penelitian asas, penelitian taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, penelitian perbandingan hukum dan penelitian hukum lainnya. Dengan demikian hasil penelitian inventarisasi hukum positif merupakan data dasar yang wajib dimiliki oleh seorang peneliti hukum normative.
Kegiatan penelitian inventarisasi hukum positif sangat tergantung pada konsepsi si peneliti tentang apa yang menjadi hukum positif, karena yang akan diinventarisir oleh si peneliti adalah apa yang dipandangnya sebagai hukum positif. Berdasarkan hal tersebut umumnya terdapat tiga konsepsi yang berbeda tentang  hukum positif, yakni :
a. konsepsi kaum legis-positipis yang menyatakan hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat serta diundangkan oleh lembaga atau pejabat negara yang berwenang. Dengan konsepsi yang demikian, maka si peneliti hanya akan mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang tertulis saja. Sementara peraturan hukum lainnya meskipun berlaku ditengah masyarakat akan tetapi tidak dalam bentuk tertulis tidak menjadi focus dari penelitian, karena dipandang sebagai peraturan nonhukum.
b. konsepsi sosiologis yang memandang kaidah hukum tidak saja berupa peraturan perundang-undangan tertulis, tetapi juga termasuk dan yang utama adalah segala aturan yang secara de facto diikuti atau dipatuhi oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Pada penelitian ini peneliti lebih focus pada perilaku actual dari anggota-anggota masyarakat dan kemudian melakukan abstraksi terhadap perilaku actual tersebut sehingga dihasilkan suatu norma hukum yang menjadi dasar bertindak atau berperilaku masyarakat tersebut.
c. konsepsi yang memandang bahwa hukum identik dengan putusan-putusan hakim di pengadilan dan keputusan para pengetua adat. Berdasarkan konsepsi yang demikian, maka penelitian ditekankan pada pengumpulan keputusan-keputusan hakim atau pengetua-pengetua adat dalam memutuskan sebuah konflik hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Soetandyo Wignjosoebroto mengatakan terdapat tiga kegiatan pokok yang harus dikerjakan dalam penelitian inventarisasi hukum positif, yakni :(1). Menetapkan criteria identifikasi untuk menyeleksi manakah norma-norma yang harus disebut sebagai norma hukum positif, dan mana yang harus dikelompokkan sebagai norma sosial atau nonhukum. (2). Melakukan koreksi terhadap norma-norma yang teridentifikasi sebagai norma hukum positif. (3). Mengorganisasikan norma-norma yang sudah berhasil diidentifikasi dan dikumpulkan itu ke dalam suatu system yang komprehensif. 
Dengan demikian penelitian inventarisasi hukum positif bukanlah sebatas pada aktifitas untuk mengumpulkan peraturan semata, akan tetapi juga memberikan koreksi dan juga menyusun peraturan-peraturan tersebut dalam sebuah system yang komprehensif.

B. Penelitian Hukum untuk Perkara In-Concrito
Tujuan utama dari sebuah penelitian hukum untuk perkara inconcrito adalah untuk menguji apakah sebuah postulat normative dapat atau tidak dapat dipergunakan atau diterapkan untuk sebuah perkara konkrit. Penelitian banyak dilakukan oleh para penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan pengacara, karena tugas utama mereka terkait langsung dengan penegakan norma hukum positif terhadap peristiwa-peristiwa hukum inkonrito. Meskipun demikian penelitian ini juga penting bagi para dosen dan para mahasiswa hukum yang menyelesaikan tugas akhir (khususnya penulisan skripsi).
Keberhasilan penelitian hukum untuk perkara inkonkrito sangat dipengaruhi oleh kemampuan peneliti dalam mengumpulkan fakta-fakta yang akurat dan valid tentang sebuah peristiwa konkrit yang menjadi objek penelitian. Tanpa fakta-fakta tersebut peneliti akan mengalami kesulitan untuk mengkonstruksikan secara tepat peristiwa konkrit yang terjadi. Oleh karena kemampuan investigasi yang didukung oleh kemampuan akses terhadap pengumpulan fakta dalam peristiwa konkrit sangat menentukan. Di samping itu inventarisasi norma hukum positif yang dipandang relevan dengan peristiwa konkrit juga menentukan hasil analisis. Oleh karena itu, penelitian ini sangat didukung oleh kemampuan peneliti melakukan penelitian hukum inventarisasi hukum positif.
Dengan demikian ada dua tahapan pengumpulan data yang wajib dilakukan oleh peneliti yang melakukan penelitian tipe ini, yakni : 1. searching for the relevant fact, yang terkandung dalam perkara hukum (peristiwa hukum konkrit) yang sedang dihadapi), 2. searching for the relevant abstract legal prescription, yang terdapat dan terkandung dalam rumusan hukum positif yang berlaku.
Logika penalaran dalam analisis penelitian hukum untuk perkara inkonkrito mempergunakan logika silogisme. Dalam logika berfikir yang demikian, norma-norma hukum positif yang berlaku saat itu, dipandang sebagai hukum positif in-abstracto. Norma hukum positif ini dalam proses analisis dijadikan sebagai premise mayor atau sebagai kondisi ideal atau yang seharusnya. Sedangkan fakta-fakta relevan terkait dengan peristiwa konkrit dijadikan sebagai premise minor. Melalui cara berfikir silogisme akan ditentukan kesimpulan apakah premise mayor tadi sesuai atau tepat untuk diterapkan pada peristiwa hukum konkrit yang terjadi.

C. Penelitian Hukum untuk Menemukan Asas dan Doktrin Hukum
Sesuai nama yang diberikan kepadanya tipe penelitian hukum normative ini bertujuan untuk menemukan asas atau doktrin dalam hukum positif yang berlaku, sehingga penelitian ini sering juga disebut dengan studi dogmatic atau doctrinal research. Mengingat bahwa objek penelitian adalah hukum positif yang akan dicari asas atau doktrin hukum yang mendasarinya, maka penelitian ini akan sangat dipengaruhi oleh konsepsi yang dipergunakan dalam memandang hukum positif. Jika hukum positif dikonsepsikan sebagai kaidah tertulis yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas, maka asas yang akan dicari adalah pada peraturan perundang-undang tertulis saja. Demikian pula jika hukum positif dikonsepsikan tidak saja pada aturan tertulis, maka pencarian asas atau doktrin ditujukan baik terhadap hukum positif tertulis, maupun tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipatuhi oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa keberlangsungan penelitian untuk menemukan asas dan doktrin hukum ini sangat didukung oleh selesai atau tidak selesainya penelitian inventarisasi hukum positif. Langkah awal yang dilakukan peneliti tipe ini adalah menyelesaikan terlebih dahulu penelitian inventarisasi hukum positif sesuai konsepsi atas hukum positif yang dipergunakan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hasil inventarisasi hukum positif adalah pre-determinan hasil akhir setiap penelitian doctrinal.
Logika penalaran yang dipergunakan dalam analisis penelitian hukum normative untuk menemukan asas dan doktrin adalah logika induktif. Prosedur logika dimulai dari pengumpulan hukum positif  yang relevan dengan sasaran penelitian. Selanjutnya dilakukan proses abstraksi dari kadah-kaidah hukum positif tersebut sehingga ditemukan sebuah pemikiran yang lebih umum, luas, dan abstrak. Jika hasil abstraksi tidak bisa diabstraksi lebih lanjut, maka hasil abstraksi tersebutlah yang kemungkinan besar merupakan asas atau doktrin dari hukum positif yang diteliti. 
Untuk memudahkan pemahaman tentang asas, maka ada baiknya dikekumakan sejumlah contoh yang dikemukan Prof. Mahadi, sebagai berikut :
a. kabau tagak, kubang tingga” (kerbau berdiri, kubangan tinggal). Norma hukum positifnya dapat dikaitkan dengan masalah hak ulayat yang berbunyi : a. bila seorang warga telah meninggalkan tanah ulayat, maka tanah tersebut akan kembali kepada kekuasaan persekutuan. Dengan perkataan lain, apabila seorang warga menggunakan harta milik umum dan ia meninggalkannya, maka haknya atas harta umum tersebut diserahkan kepada orang lain. b. dengan demikian, warga lain dapat meminta kepala persekutuan supaya diberi ijin untuk menguasai tanah bersangkutan ;
b. kok lambuik halantak, kok kareh babatu, sawah bapiriang, padang babintalak” (jika lunal ditanam tonggak, jika keras diberi tanda batu, sawah berpiring, padang mempunyai batas-batas). Norma hukum yang dapat dikaitkan dengan asas ini antara lain dalam hukum pertanahan yang menyatakan tanah yang dikuasai oleh sesorang hendaklah memiliki batas-batas yang jelas. Oleh karena itu, tanah yang dipintakan oleh warga masyarakat untuk dikeluarkan sertifikat kepemilikannya, maka haruslah terlebih dahulu diukur pemerintah batas-batas yang jelas dari tanah tersebut. ;
c. togu urat ni tobu, toguan urat ni padan” (kuat urat tebu, lebih kuat lagi janji yang sudah diberikan).  Asas ini dapat dijabarkan dalam sebuah norma dalam hukum perjanjian yang menyatakan bahwa janji harus ditepati. Hukum positifnya seperti tercantum dalam Pasal 1338 KUH Perdata bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
d. haraouta jak haboh, haraou oh tendong” (harta yang dicari sendiri boleh habis, harta dikampung tidak). Norma yang terkait dengan asas ini misalnya harta pencarian terserah pada kekuasaan pemiliknya, harta kampong, famili keluarga, kembali ke asal. Sedangkan norma hukum positifnya kira-kira berbunyi “harta pencarian selama perkawinan penggunaannya ditentukan oleh kehendak suami/istri.” 

D. Penelitian terhadap Sistimatik Hukum
Penelitian terhadap sistematik hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undang atau hukum yang tertulis. Tujuan utama dari tipe penelitian hukum normative ini adalah untuk mengadakan identifikasi terhadap sejumlah pengertian-pengertian dasar dalam hukum (peraturan perundang-undangan), misalnya pengertian masyarakat hukum, objek hukum, subjek hukum, peristiwa hukum, hak dan kewajiban dan lain sebagainya. Penelitian ini penting mengingat bahwa masing-masing pengertian dasar tersebut mempunyai arti tertentu dalam kehidupan hukum

E. Penelitian terhadap Taraf Sinkronisasi
Penelitian hukum normative tipe pengujian taraf sinkronisasi ditujukan untuk mengetahui kesesuaian/ kesinkronan substansi yang terkandung dalam satu peraturan dengan peraturan yang lain yang saling berkaitan, baik yang sifatnya antar peringkat peraturan maupun antara sesame peraturan yang berada pada satu peringkat (tingkat). Oleh karena itu, penelitian terhadap taraf sinkronisasi selalu dibedakan menjadi dua bentuk/ jenis, yakni penelitian taraf sinkronisasi vertical dan horizontal.
a. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal
Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertical ditujukan untuk menguji taraf kesinkronan antar peraturan perundang-undangan yang berada pada level atau peringkat perundang-undangan. Postulat dasar yang dipergunakan dalam analisis adalah bahwa peraturan yang lebih rendah tingkatnya seharus substansinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan lain yang peringkatnya lebih tinggi.
Oleh karena itu dalam penelitian ini, peneliti harus memahami tentang tata urutan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia misalnya TAP MPR RI No. III Tahun 2000 menetapkan tata urutan peraturan perundang-undang di mulai dari UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Oleh karena itu substansi sebuah undang-undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, demikian seterusnya. Penelitian semacam ini sangat berguna terutama untuk menguji keabsahan substansi peraturan, khususnya pada saat pengujian dalam judicial review di Mahkamah Agung atau gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji substansi sebuah Undang-Undang.
b. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi horizontal
Jika penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertical ditujukan terhadap substansi peraturan yang berbeda peringkat, maka penelitian taraf sinkronisasi horizontal ditujukan untuk menguji kesinkronan substansi antar peraturan yang berada pada posisi/ peringkat yang sama, misalnya antara sesama Undang-Undang, sesama Peraturan Pemerintah dan seterusnya. 
Terlepas dari sub klasifikasi penelitian sinkronisasi tersebut diatas, maka peneliti yang melakukan penelitian taraf sinkronisasi harus terlebih dahulu mengetahui informasi tentang isu-isu dari substansi hukum yang akan diuji taraf sinkronisasinya. Di samping itu, peneliti yang melakukan tipe penelitian ini harus menguasai metode analisis normative yang menggunakan pendekatan content analysis (analisis isi). Metode ini sangat berperan dalam menganalisis substansi masing-masing peraturan yang akan diuji taraf sinkronisasinya.
c. Penelitian Perbandingan Hukum
Dalam penelitian hukum metode penelitian perbandingan hukum sering dipergunakan untuk melihat perbandingan atas penyelesaian atau pengaturan masalah yang sedang diteliti dalam system hukum atau tata hukum yang lain. Dengan memperbandingkan hal tersebut peneliti memiliki informasi tentang masalah yang ingin dipecahkan dalam tinjauan system hukum yang lain. 
Penelitian perbandingan hukum sering dilakukan dengan memperbandingkan unsur-unsur yang terdapat dalam suatu system hukum, antara lain mencakup : (a) substansi hukum yang mencakup perangkat peraturan dan perilaku teratur dari masyarakat, (b). struktur hukum, mencakup lembaga-lembaga hukum, dan (c). budaya hukum mencakup perangkat nilai yang diyakini dan yang dianut oleh suatu masyarakat hukum yang mendasari persepsi, pandangan, cita-cita, keinginan dan harapan masyarakat tersebut terhadap hukum. Adakalanya perbandingan dilakukan terhadap masing-masing unsur secara sendiri-sendiri atau terpisah, atau memperbandingkannya secara kumulatif. 
Sunaryati Hartono, membagi dua metode penelitian perbandingan hukum, yakni penelitian perbandingan hukum fungsional dan structural. Penelitian perbandingan hukum fungsional ditujukan untuk mencari cara bagaimana suatu peraturan atau pranata hukum dapat menyelesaikan suatu masalah sosial atau ekonomi, atau bagaimana suatu pranata hukum atau pengaturan suatu pranata sosial atau ekonomi dapat menghasilkan perilaku yang diinginkan. Penelitian ini juga dipergunakan untuk meneliti the existing national law in its day to day practice, and the law in action dari setiap system atau pranata atau kaidah hukum yang dibandingkan. Dalam kaitan ini, nilai lebih dari metode ini adalah bahwa ia mencari dan menguji bagaimana suatu penyelesaian atau peraturan hukum yang diusulkan untuk mengatasi suatu masalah, sosial, ekonomi, politik dan lainnya itu benar-benar bekerja dan berfungsi dalam masyarakat. Metode ini juga akan menguji dampak terhadap berlakunya suatu peraturan atau pranata baru dalam sebuah masyarakat.
Penelitian perbandingan hukum structural atau sistematik terutama berusaha untuk menyusun suatu system yang dipergunakan sebagai referensi dalam mengadakan perbandingan-perbandingan. System termaksud dapat saja berupa system yang konkrit, abstrak, konseptual, terbuka atau tertutup. Penelitian perbandingan hukum jenis ini digunakan oleh peneliti yang menganggap bahwa tidaklah mungkin membandingkan dua atau lebih system hukum dari masyarakat yang berbeda ideology sosial-ekonominya. Oleh karena itu terlebih dahulu diperlukan pendekatan sistemik yang memperhatikan interaksi antara hukum dan kondisi  sosial ekonomi setempat. 
d. Penelitian Sejarah Hukum
Seperti halnya penelitian perbandingan hukum, penelitian sejarah hukum merupakan suatu metode penelitian hukum. Metode ini berusaha untuk mengidentifikasi terhadap tahap-tahap perkembangan hukum, yang dapat dipersempit ruang lingkupnya menjadi sejarah peraturan perundang-undangan. Selain kajian terhadap sejarah perkembangan, lazimnya juga diidentifikasi terhadap factor-faktor yang mempengaruhi atau menyebabkan terjadi perubahan atau perkembangan tersebut. 
Penelitian sejaraha hukum sangat mengutamakan validitas dan keabsahan data yang dijadikan dasar analisis. Dalam penelitian ini sedapat mungkin dilakukan interaksi antara peneliti dengan saksi-saksi sejarah, atau terhadap dokumen-dokumen autentik yang dihasilkan oleh para pelaku sejarah yang sedang diteliti, misalnya arsip-arsip, dokumen-dokumen sidang, rapat, putusan-putusan pengadilan, dan sebagainya,

F. Bahan Dasar yang Diteliti dalam Penelitian Hukum Normatif
Pada penelitian hukum normative, bahan pustaka atau data sekunder merupakan data dasar yang dipergunakan dalam kegiatan penelitian. Data sekunder tersebut mempunyai ruang lingkup yang sangat luas, sehingga meliputi surat-surat pribadi, buku-buku harian, sampai kepada dokumen-dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Dengan adanya data sekunder, maka sebenarnya peneliti tidak perlu melakukan penelitian sendirian secara langsung terhadap factor-faktor yang menjadi latar belakang penelitiannya sendiri, karena peneliti terdahulu sudah membantu melakukan hal tersebut. Namun, meskipun demikian tidaklah berarti bahwa keberadaan data sekunder menghilangkan berfikir kritis si peneliti. Data sekunder tetap harus dikritisi, tidak asal diterima. Belum tentu data sekunder tersebut benar atau akurat. Peneliti seharus tidak boleh terjebak dengan cara berfikir yang dilakukan penulis sebelumnya, karena belum tentu cara berfikir yang menghasilkan data sekunder tersebut sesuai benar dengan maksud atau tujuan peneliti.
Bukanlah hal yang salah seorang peneliti mempertanyakan apakah data sekunder yang ada tersebut dapat diterima atau tidak, atau memperbandingkan data sekunder dari sejumlah sumber yang berbeda. Hal ini untuk memastikan data sekunder mana yang lebih dapat dipercaya. Sifat kritis semacam ini selain dapat menghindari pemakaian data sekunder yang tidak akurat, dapat juga memberikan masukan pada peneliti terdahulu atau peneliti-peneliti yang akan datang tentang keabsahan atau keakuratan data sekunder yang bersangkutan. 

Demikianlah penjelasan singkat tentang Ulasan Tentang Penelitian Hukum Normatif/ Doktrinal, semoga bermanfaat untuk pembaca.

Ulasan Materi 3 Metode Penelitian Hukum

Ulasan Materi 3 Metode Penelitian Hukum


A. Pengertian
Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan penelitian hukum (legal research) ?. Dalam kepustakaan banyak sekali ditemukan pengertian tentang penelitian hukum. Masing-masing penulis memberikan tekanan tertentu pada pengertian yang diberikannya tentang penelitian hukum. Erwin Pollack memberikan pengertian penelitian hukum sebagai suatu penelitian untuk menemukan inkonkrito, yang meliputi berbagai kegiatan untuk menemukan apakah yang merupakan hukum yang layak untuk diterapkan secara inkonkrito untuk menyelesaikan perkara tertentu.  Pollack memberikan pengertian penelitian hukum dengan menekankan pada aspek praktis yaitu untuk menemukan hukum yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan suatu peristiwa konkrit. 
Mohammad Radhi mendefenisikan penelitian hukum sebagai keseluruhan aktifitas berdasarkan disiplin ilmiah untuk mengumpulkan, mengklasifikasikan, menganalisis dan menginterpretasikan fakta-fakta serta hubungan-hubungan di lapangan hukum yang berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dapatlah dikembangkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan cara-cara ilmiah  untuk menanggapi fakta dan hubungan tersebut.  Pengertian Radhi diatas lebih menekankan pada cara bekerjanya penelitian hukum dan kegunaan teoritis dari penelitian hukum yakni untuk mengembangkan prinsip-prinsip ilmu hukum. Pengetian lain yang menekankan pada kegunaan penelitian hukum dikemukakan oleh Soerjono Soekanto yang menyatakan bahwa penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistimatika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisasnya. Kecuali itu juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul dalam gejala yang bersangkutan.  
Dalam rangka menggambarkan penelitian hukum Wignyosoebroto mengemukakan adanya 4 (emat) tipe penelitian hukum, sebagai berikut :
1. Penelitian-penelitian yang berupa inventarisasi hukum positif ;
2. Penelitian yang berupa usaha penemuan asas-asas dan dasar falsafah (dogma atau doktrin) hukum positif.
3. Penelitian berupa usaha penemuan hukum inkonkrito yang layak diterapkan untuk menyelesaikan suatu perkara tertentu ;
4. Penelitian hukum yang berupa studi empiric untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat; 
Dilihat dari pembagian tipe penelitian hukum yang dijelaskan Wignyosoebroto tersebut maka dapat dipahami bahwa penelitian hukum mempunyai lingkup yang luas. Penelitian hukum juga sangat terkait dengan cara seseorang peneliti hukum dalam memaknai hukum. Terkadang hukum diartikan sebagai norma yang terlepas dari kaitannya dengan masyarakat, namun adakalanya hukum dipandang sebagai kenyataan sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat. 
Apapun pengertian yang diberikan tentang penelitian hukum, yang jelas bahwa penelitian hukum itu dilakukan secara sistematis, menggunakan pola berfikir tertentu yang dilakukan terhadap hukum sebagai kaidah, ilmu pengetahuan ataupun sebagai kenyataan empiris.

B. Perkembangan Metode-Metode Penelitian Hukum
Pada mulanya metode penelitian yang dipergunakan oleh ilmu hukum adalah metode penelitian yuridis dogmatis. Metode ini sangat erat kaitannya dengan metode penelitian yang dipergunakan dalam filsafat. Metode penelitian yuridis dogmatis masih bersifat deduktif dan idealistis tanpa mengkaitkan antara hukum tersebut dengan masyarakat. Hal ini sesuai dengan paham para ilmuwan pada masa itu yang masih menganggap bahwa pengembangan ilmu adalah semata-mata untuk keperluan ilmu itu sendiri. Tokoh yang berpendirian demikian, misalnya Hans Kelsen dalam bukunya Die Reine Rechtslehre.
Dalam tahap berikutnya muncul pula aliran histories yang diprakarsai oleh Carl Von Savigny. Aliran ini tidak saja memandang hukum sebagai ide, tetapi melihat hukum sebagai sebuah gejala sosial. Dalam hal ini sangat terkenal pandangan Carl Von Savigny yang menyatakan bahwa hukum tidak dibuat oleh manusia, tetapi hukum itu tumbuh dan berkembang secara histories bersama-sama dengan masyarakat yang bersangkutan. 
Pemikiran aliran histories ini kemudian berlanjut dengan pandangan para ahli hukum yang menyatakan bahwa hukum itu bukan hanya norma-norma yang tersusun secara sistematis, tetapi juga sekaligus hukum itu adalah sebuah gejala sosial. Oleh karena itu timbullah aliran yang dikenal dengan aliran sosiologis yang dipelopori oleh Eugene Ehrlich, murid utama dari Carl Von Savigny. Metode penelitian hukum yang dipergunakan aliran ini adalah metode penelitian hukum sosiologis.
Sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu hukum kemudian mengalami perkembangan kea rah functional yurisprudence  atau ilmu hukum fungsional. Aliran yang dipelopori oleh Roscoe Pound ini menyatakan bahwa jurisprudence is the eye of the law.   Menurut aliran ini hukum juga harus memperhatikan ilmu-ilmu sosial lainnya, psikologi, ekonomi dan anthropologi.  Oleh karena itu dewasa ini banyak diyakini bahwa penelitian hukum tidak bisa lagi menggunakan satu metode saja atau cara berfikir saja, akan tetapi juga menggunakan sejumlah variasi cara berfikir, sehingga dikenallah penelitian multidisiplin. 

C. Tujuan Penelitian Hukum
Penelitian hukum memiliki tujuan yang tidak banyak berbeda dengan penelitian sosial lainnya, antara lain :
1. Untuk mendapatkan pengetahuan tentang gejala hukum sehingga dapat dirumuskan masalah secara tepat ;
2. Untuk memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam mengenai suatu gejala hukum, sehingga dapat dirumuskan hipotesa ;
3. Untuk menggambarkan secara lengkap aspek-aspek hukum dari suatu keadaan, perilaku individu atau perilaku kelompok tanpa didahului hipotesa ;
4. Untuk mendapatkan keterangan tentang frekwensi peristiwa hukum ;
5. Untuk memperoleh data mengenai hubungan antara satu gejala hukum dengan gejala yang lain ;
6. Untuk menguji hipotesa yang berisikan hubungan sebab akibat.
Disamping tujuan tersebut diatas, penelitian hukum mempunyai sejumlah tujuan tertentu yang membedakannya dengan penelitian sosial, antara lain :
1. Untuk mendapatkan azas-azas hukum dari hukum positif yang tertulis atau dari rasa susila warga masyarakat ;
2. Untuk mengetahui sistematika dari suatu perangkat kaidah-kaidah hukum, yang terhimpun dalam suatu kodifikasi atau peraturan perundang-undangan tertentu ;
3. Untuk mengetahui taraf sinkronisasi peraturan perundang-undangan baik secara vertical maupun horizontal ;
4. Untuk mengetahui perbandingan hukum tentang sesuatu hal dari sejumlah sistim atau tata hukum yang berbeda ;
5. Untuk mengetahui perkembangan hukum dari perspektif sejarah ;
6. Untuk mengidentifikasi hukum-hukum tidak tertulis, seperti hukum adapt ataupun kebiasaan ;
7. Untuk mengetahui efektifitas dari hukum tertulis maupun tidak tertulis ; 

D. Kegunaan Metode Penelitian Hukum
Sejumlah kegunaan metode penelitian hukum dapat disebutkan sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui dan mengenal apakah dan bagaimanakah hukum positifnya mengenai suatu masalah yang tertentu dan ini merupakan tugas semua sarjana hukum ;
2. Untuk dapat menyusun dokumen-dokumen hukum (seperti gugatan, tuduhan, pembelaan, putusan pengadilan, akta notaries, sertifikat, kontrak, dan sebagainya) yang diperlukan oleh masyarakat. Hal ini menyangkut pekerjaan notaries, pengacara, jaksa, hakim dan para pejabat pemerintah ;
3. Untuk dapat menjelaskan atau menerangkan kepada orang lain apakah dan bagaimanakah hukumnya mengenai peristiwa atau masalah yang tertentu. Hal ini merupakan tugas utama para dosen dan penyuluh ;
4. Untuk menulis ceramah, makalah, atau buku-buku hukum ;
5. Untuk melakukan penelitian dasar (basic research) di bidang hukum, khususnya dalam mencari asas hukum, teori hukum, dan system hukum, terutama dalam hal penemuan dan pembentukan asas-asas hukum baru, pendekatan hukum yang baru, dan sistim nasional yang baru ;
6. Untuk menyusun rancangan undang-undang, atau peraturan perundang-undangan lainnya (legislative drafting) ;
7. Untuk menyusun rancangan pembangunan hukum, baik rencana jangka pendek dan jangka menengah, terlebih untuk jangka panjang ;

E. Tipologi Penelitian Hukum
Dalam literature-literatur hukum tentang penelitian hukum banyak ditemukan variasi tentang pembagian tipe-tipe penelitian hukum. Namun meskipun demikian pengklasifikasian tipe penelitian hukum yang secara umum adalah sebagai berikut :
1. penelitian hukum normative ; yang mencakup :
a. penelitian terhadap azas-azas hukum ;
b. penelitian inventarisasi hukum positif ;
c. penelitian terhadap sistematika hukum ;
d. penelitian taraf sinkronisasi vertical dan horizontal ;
e. penelitian hukum inkonkrito ;
f. penelitian hukum klinis ;
g. penelitian sejarah hukum ;
h. penelitian perbandingan hukum ;
2. penelitian hukum sosiologis atau empiris, mencakup :
a. penelitian hukum sosiologis ;
b. penelitian anthropologi hukum ;
c. penelitian terhadap identifikasi hukum tidak tertulis ;
d. penelitian tentang efektifitas hukum ;
Perbedaan mendasar dari kedua klasifikasi penelitian hukum tersebut terletak pada cara pandang peneliti terhadap hukum. Dalam penelitian hukum normative, hukum dipandang sebagai norma atau kaidah yang otonom terlepas dari hubungan hukum tersebut dengan masyarakat. Sementara penelitian hukum empiris atau sosiologis, hukum dipandang dalam kaitannya dengan masyarakat atau sebagai sebuah gejala sosial. Jadi dalam klasifikasi ini hukum tidak  dipandang sebagai sebuah norma atau kaidah yang otonom.

F. Data dan Sumber Data dalam Penelitian Hukum
Seperti halnya penelitian sosial yang membedakan antara data primer dan data sekunder, maka penelitian hukum pun mengenal pula pembedaan tersebut. Sepanjang yang diteliti adalah perilaku hukum dari individu atau masyarakat, maka data yang dipergunakan adalah data primer yang dapat diperoleh melalui observasi, dan wawancara.
Di samping itu penelitian hukum juga mengenal data sekunder, yang dapat dibedakan berdasarkan kekuatan mengikatnya sebagai berikut :
1.  bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, terdiri dari :
a. norma atau kaidah dasar, yakni Undang-Undang Dasar 1945 ;
b. ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaraan Rakyat ;
c. peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang dan peraturan yang setaraf, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan-peraturan daerah ;
d. bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, seperti hukum adapt dan kebiasaan ;
e. yurisprudensi ;
f. traktat
g. bahan-bahan hukum peninggalan penjajah yang sampai sekarang masih dipergunakan seperti KUH Perdata, KUH Pidana, dan lain sebagainya ;
2. bahan hukum sekunder, yakni bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer seperti hasil-hasil penelitian dan tulisan para ahli hukum, rancangan undang-undang, dan lain sebagainya ;
3. bahan hukum tertier, yakni bahan hukum yang dapat memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif, dan lain sebagainya.
Sebagai bahan perbandingan di Amerika Serikat, dikenal sejumlah bahan hukum sebagai sumber data penelitian hukum, antara lain :
1. annotated statutes, yakni komentar yang lengkap dari para ahli maupun praktisi tentang undang-undang yang baru dikeluarkan ;
2. annotated report, yakni dokumen yang membahas semua segi yang menyangkut sebuah putusan yang telah dikeluarkan hakim pengadilan, terutam hakim pengadilan tinggi dan mahkamah agung. Dokumen ini selain menjelaskan azas-azas atau kaidah yang dipergunakan dalam putusan juga menjelaskan perbandingannya dengan putusan-putusan terdahulu atas perkara yang hamper sama ;
3. encyclopaedia, yakni buku yang memuat defenisi dan perumusan tentang konsep-konsep hukum yang disusun menurut topik tertentu atau menurut abjad. Biasanya ensiklopedi terdiri dari ensiklopedi hukum secara hukum, ensiklopedi hukum lokal, dan ensiklopedi hukum mengenai masalah-masalah atau subjek tertentu ;
4. citator, yakni buku hukum yang menjelaskan tentang putusan pengadilan. Citator umumnya berisi penjelasan tentang apakah suatu putusan pengadilan dikuatkan oleh putusan yang lain, putusan pengadilan yang lebih tinggi, atau apakah sebuah dalil dalam suatu putusan pengadilan telah diubah atau dikesampingkan oleh keputusan berikutnya ;
5. digest, yaitu kumpulan putusan pengadilan berdasarkan subjek tertentu. Digest tidak berisi komentar atau analisis, oleh karena itu digest tak ubahnya sebuah indeks yang mempermudah untuk menemukan sebuah putusan pengadilan. Di Amerika Serikat, digest tidak dirujuk sebagai bahan penelitian, karena dipandang hanya sebagai sebuah buku petunjuk ;
6. form books, yakni buku-buku yang berisi contoh formulir atau dokumen-dokumen hukum yang sering dipraktekkan oleh para praktisi hukum, seperti notaries, pengacara, penuntut maupun pengadilan. Di Indonesia form books yang banyak dipergunakan adalah yang dibuat oleh Prof. Dr. Mr. Sudargo Gautama ; 

Demikianlah ulasan tentang Ulasan Materi 3 Metode Penelitian Hukum, semoga bermanfaat untuk pembaca