Ulasan Materi 3 Metode Penelitian Hukum
A. Pengertian
Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan penelitian hukum (legal research) ?. Dalam kepustakaan banyak sekali ditemukan pengertian tentang penelitian hukum. Masing-masing penulis memberikan tekanan tertentu pada pengertian yang diberikannya tentang penelitian hukum. Erwin Pollack memberikan pengertian penelitian hukum sebagai suatu penelitian untuk menemukan inkonkrito, yang meliputi berbagai kegiatan untuk menemukan apakah yang merupakan hukum yang layak untuk diterapkan secara inkonkrito untuk menyelesaikan perkara tertentu. Pollack memberikan pengertian penelitian hukum dengan menekankan pada aspek praktis yaitu untuk menemukan hukum yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan suatu peristiwa konkrit.
Mohammad Radhi mendefenisikan penelitian hukum sebagai keseluruhan aktifitas berdasarkan disiplin ilmiah untuk mengumpulkan, mengklasifikasikan, menganalisis dan menginterpretasikan fakta-fakta serta hubungan-hubungan di lapangan hukum yang berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dapatlah dikembangkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan cara-cara ilmiah untuk menanggapi fakta dan hubungan tersebut. Pengertian Radhi diatas lebih menekankan pada cara bekerjanya penelitian hukum dan kegunaan teoritis dari penelitian hukum yakni untuk mengembangkan prinsip-prinsip ilmu hukum. Pengetian lain yang menekankan pada kegunaan penelitian hukum dikemukakan oleh Soerjono Soekanto yang menyatakan bahwa penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistimatika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisasnya. Kecuali itu juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul dalam gejala yang bersangkutan.
Dalam rangka menggambarkan penelitian hukum Wignyosoebroto mengemukakan adanya 4 (emat) tipe penelitian hukum, sebagai berikut :
1. Penelitian-penelitian yang berupa inventarisasi hukum positif ;
2. Penelitian yang berupa usaha penemuan asas-asas dan dasar falsafah (dogma atau doktrin) hukum positif.
3. Penelitian berupa usaha penemuan hukum inkonkrito yang layak diterapkan untuk menyelesaikan suatu perkara tertentu ;
4. Penelitian hukum yang berupa studi empiric untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat;
Dilihat dari pembagian tipe penelitian hukum yang dijelaskan Wignyosoebroto tersebut maka dapat dipahami bahwa penelitian hukum mempunyai lingkup yang luas. Penelitian hukum juga sangat terkait dengan cara seseorang peneliti hukum dalam memaknai hukum. Terkadang hukum diartikan sebagai norma yang terlepas dari kaitannya dengan masyarakat, namun adakalanya hukum dipandang sebagai kenyataan sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Apapun pengertian yang diberikan tentang penelitian hukum, yang jelas bahwa penelitian hukum itu dilakukan secara sistematis, menggunakan pola berfikir tertentu yang dilakukan terhadap hukum sebagai kaidah, ilmu pengetahuan ataupun sebagai kenyataan empiris.
B. Perkembangan Metode-Metode Penelitian Hukum
Pada mulanya metode penelitian yang dipergunakan oleh ilmu hukum adalah metode penelitian yuridis dogmatis. Metode ini sangat erat kaitannya dengan metode penelitian yang dipergunakan dalam filsafat. Metode penelitian yuridis dogmatis masih bersifat deduktif dan idealistis tanpa mengkaitkan antara hukum tersebut dengan masyarakat. Hal ini sesuai dengan paham para ilmuwan pada masa itu yang masih menganggap bahwa pengembangan ilmu adalah semata-mata untuk keperluan ilmu itu sendiri. Tokoh yang berpendirian demikian, misalnya Hans Kelsen dalam bukunya Die Reine Rechtslehre.
Dalam tahap berikutnya muncul pula aliran histories yang diprakarsai oleh Carl Von Savigny. Aliran ini tidak saja memandang hukum sebagai ide, tetapi melihat hukum sebagai sebuah gejala sosial. Dalam hal ini sangat terkenal pandangan Carl Von Savigny yang menyatakan bahwa hukum tidak dibuat oleh manusia, tetapi hukum itu tumbuh dan berkembang secara histories bersama-sama dengan masyarakat yang bersangkutan.
Pemikiran aliran histories ini kemudian berlanjut dengan pandangan para ahli hukum yang menyatakan bahwa hukum itu bukan hanya norma-norma yang tersusun secara sistematis, tetapi juga sekaligus hukum itu adalah sebuah gejala sosial. Oleh karena itu timbullah aliran yang dikenal dengan aliran sosiologis yang dipelopori oleh Eugene Ehrlich, murid utama dari Carl Von Savigny. Metode penelitian hukum yang dipergunakan aliran ini adalah metode penelitian hukum sosiologis.
Sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu hukum kemudian mengalami perkembangan kea rah functional yurisprudence atau ilmu hukum fungsional. Aliran yang dipelopori oleh Roscoe Pound ini menyatakan bahwa jurisprudence is the eye of the law. Menurut aliran ini hukum juga harus memperhatikan ilmu-ilmu sosial lainnya, psikologi, ekonomi dan anthropologi. Oleh karena itu dewasa ini banyak diyakini bahwa penelitian hukum tidak bisa lagi menggunakan satu metode saja atau cara berfikir saja, akan tetapi juga menggunakan sejumlah variasi cara berfikir, sehingga dikenallah penelitian multidisiplin.
C. Tujuan Penelitian Hukum
Penelitian hukum memiliki tujuan yang tidak banyak berbeda dengan penelitian sosial lainnya, antara lain :
1. Untuk mendapatkan pengetahuan tentang gejala hukum sehingga dapat dirumuskan masalah secara tepat ;
2. Untuk memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam mengenai suatu gejala hukum, sehingga dapat dirumuskan hipotesa ;
3. Untuk menggambarkan secara lengkap aspek-aspek hukum dari suatu keadaan, perilaku individu atau perilaku kelompok tanpa didahului hipotesa ;
4. Untuk mendapatkan keterangan tentang frekwensi peristiwa hukum ;
5. Untuk memperoleh data mengenai hubungan antara satu gejala hukum dengan gejala yang lain ;
6. Untuk menguji hipotesa yang berisikan hubungan sebab akibat.
Disamping tujuan tersebut diatas, penelitian hukum mempunyai sejumlah tujuan tertentu yang membedakannya dengan penelitian sosial, antara lain :
1. Untuk mendapatkan azas-azas hukum dari hukum positif yang tertulis atau dari rasa susila warga masyarakat ;
2. Untuk mengetahui sistematika dari suatu perangkat kaidah-kaidah hukum, yang terhimpun dalam suatu kodifikasi atau peraturan perundang-undangan tertentu ;
3. Untuk mengetahui taraf sinkronisasi peraturan perundang-undangan baik secara vertical maupun horizontal ;
4. Untuk mengetahui perbandingan hukum tentang sesuatu hal dari sejumlah sistim atau tata hukum yang berbeda ;
5. Untuk mengetahui perkembangan hukum dari perspektif sejarah ;
6. Untuk mengidentifikasi hukum-hukum tidak tertulis, seperti hukum adapt ataupun kebiasaan ;
7. Untuk mengetahui efektifitas dari hukum tertulis maupun tidak tertulis ;
D. Kegunaan Metode Penelitian Hukum
Sejumlah kegunaan metode penelitian hukum dapat disebutkan sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui dan mengenal apakah dan bagaimanakah hukum positifnya mengenai suatu masalah yang tertentu dan ini merupakan tugas semua sarjana hukum ;
2. Untuk dapat menyusun dokumen-dokumen hukum (seperti gugatan, tuduhan, pembelaan, putusan pengadilan, akta notaries, sertifikat, kontrak, dan sebagainya) yang diperlukan oleh masyarakat. Hal ini menyangkut pekerjaan notaries, pengacara, jaksa, hakim dan para pejabat pemerintah ;
3. Untuk dapat menjelaskan atau menerangkan kepada orang lain apakah dan bagaimanakah hukumnya mengenai peristiwa atau masalah yang tertentu. Hal ini merupakan tugas utama para dosen dan penyuluh ;
4. Untuk menulis ceramah, makalah, atau buku-buku hukum ;
5. Untuk melakukan penelitian dasar (basic research) di bidang hukum, khususnya dalam mencari asas hukum, teori hukum, dan system hukum, terutama dalam hal penemuan dan pembentukan asas-asas hukum baru, pendekatan hukum yang baru, dan sistim nasional yang baru ;
6. Untuk menyusun rancangan undang-undang, atau peraturan perundang-undangan lainnya (legislative drafting) ;
7. Untuk menyusun rancangan pembangunan hukum, baik rencana jangka pendek dan jangka menengah, terlebih untuk jangka panjang ;
E. Tipologi Penelitian Hukum
Dalam literature-literatur hukum tentang penelitian hukum banyak ditemukan variasi tentang pembagian tipe-tipe penelitian hukum. Namun meskipun demikian pengklasifikasian tipe penelitian hukum yang secara umum adalah sebagai berikut :
1. penelitian hukum normative ; yang mencakup :
a. penelitian terhadap azas-azas hukum ;
b. penelitian inventarisasi hukum positif ;
c. penelitian terhadap sistematika hukum ;
d. penelitian taraf sinkronisasi vertical dan horizontal ;
e. penelitian hukum inkonkrito ;
f. penelitian hukum klinis ;
g. penelitian sejarah hukum ;
h. penelitian perbandingan hukum ;
2. penelitian hukum sosiologis atau empiris, mencakup :
a. penelitian hukum sosiologis ;
b. penelitian anthropologi hukum ;
c. penelitian terhadap identifikasi hukum tidak tertulis ;
d. penelitian tentang efektifitas hukum ;
Perbedaan mendasar dari kedua klasifikasi penelitian hukum tersebut terletak pada cara pandang peneliti terhadap hukum. Dalam penelitian hukum normative, hukum dipandang sebagai norma atau kaidah yang otonom terlepas dari hubungan hukum tersebut dengan masyarakat. Sementara penelitian hukum empiris atau sosiologis, hukum dipandang dalam kaitannya dengan masyarakat atau sebagai sebuah gejala sosial. Jadi dalam klasifikasi ini hukum tidak dipandang sebagai sebuah norma atau kaidah yang otonom.
F. Data dan Sumber Data dalam Penelitian Hukum
Seperti halnya penelitian sosial yang membedakan antara data primer dan data sekunder, maka penelitian hukum pun mengenal pula pembedaan tersebut. Sepanjang yang diteliti adalah perilaku hukum dari individu atau masyarakat, maka data yang dipergunakan adalah data primer yang dapat diperoleh melalui observasi, dan wawancara.
Di samping itu penelitian hukum juga mengenal data sekunder, yang dapat dibedakan berdasarkan kekuatan mengikatnya sebagai berikut :
1. bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, terdiri dari :
a. norma atau kaidah dasar, yakni Undang-Undang Dasar 1945 ;
b. ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaraan Rakyat ;
c. peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang dan peraturan yang setaraf, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan-peraturan daerah ;
d. bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, seperti hukum adapt dan kebiasaan ;
e. yurisprudensi ;
f. traktat
g. bahan-bahan hukum peninggalan penjajah yang sampai sekarang masih dipergunakan seperti KUH Perdata, KUH Pidana, dan lain sebagainya ;
2. bahan hukum sekunder, yakni bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer seperti hasil-hasil penelitian dan tulisan para ahli hukum, rancangan undang-undang, dan lain sebagainya ;
3. bahan hukum tertier, yakni bahan hukum yang dapat memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif, dan lain sebagainya.
Sebagai bahan perbandingan di Amerika Serikat, dikenal sejumlah bahan hukum sebagai sumber data penelitian hukum, antara lain :
1. annotated statutes, yakni komentar yang lengkap dari para ahli maupun praktisi tentang undang-undang yang baru dikeluarkan ;
2. annotated report, yakni dokumen yang membahas semua segi yang menyangkut sebuah putusan yang telah dikeluarkan hakim pengadilan, terutam hakim pengadilan tinggi dan mahkamah agung. Dokumen ini selain menjelaskan azas-azas atau kaidah yang dipergunakan dalam putusan juga menjelaskan perbandingannya dengan putusan-putusan terdahulu atas perkara yang hamper sama ;
3. encyclopaedia, yakni buku yang memuat defenisi dan perumusan tentang konsep-konsep hukum yang disusun menurut topik tertentu atau menurut abjad. Biasanya ensiklopedi terdiri dari ensiklopedi hukum secara hukum, ensiklopedi hukum lokal, dan ensiklopedi hukum mengenai masalah-masalah atau subjek tertentu ;
4. citator, yakni buku hukum yang menjelaskan tentang putusan pengadilan. Citator umumnya berisi penjelasan tentang apakah suatu putusan pengadilan dikuatkan oleh putusan yang lain, putusan pengadilan yang lebih tinggi, atau apakah sebuah dalil dalam suatu putusan pengadilan telah diubah atau dikesampingkan oleh keputusan berikutnya ;
5. digest, yaitu kumpulan putusan pengadilan berdasarkan subjek tertentu. Digest tidak berisi komentar atau analisis, oleh karena itu digest tak ubahnya sebuah indeks yang mempermudah untuk menemukan sebuah putusan pengadilan. Di Amerika Serikat, digest tidak dirujuk sebagai bahan penelitian, karena dipandang hanya sebagai sebuah buku petunjuk ;
6. form books, yakni buku-buku yang berisi contoh formulir atau dokumen-dokumen hukum yang sering dipraktekkan oleh para praktisi hukum, seperti notaries, pengacara, penuntut maupun pengadilan. Di Indonesia form books yang banyak dipergunakan adalah yang dibuat oleh Prof. Dr. Mr. Sudargo Gautama ;
Demikianlah ulasan tentang Ulasan Materi 3 Metode Penelitian Hukum, semoga bermanfaat untuk pembaca
No comments:
Post a Comment