Contoh Bab III Metode Penelitian
3.1 Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan konsep legis positivis yang menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-lembaga atau pejabat yang berwenang. Selain itu konsep ini juga memandang hukum sebagai sistem normatif yang bersifat otonom, tertutup dan terlepas dari kehidupan masyarakat.
3.2 Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi penelitian ini menggunakan tipe Deskriptif analitis yaitu penelitian yang disamping memberikan gambaran, menuliskan dan melaporkan suatu obyek atau suatu peristiwa juga akan mengambil kesimpulan umum dari masalah yang dibahas.
3.3 Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Pusat Informasi Ilmiah Universitas Jenderal Soedirman, Pusat Informasi Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman dan instansi yang terkait dengan obyek penelitian yakni Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Di Kabupaten Cirebon.
3.4 Sumber Bahan Hukum
Sumber bahan hukum yang dibutuhkan berupa :
1. Bahan Hukum Primer yaitu bahan-bahan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan hukum kepegawaian yaitu :
a) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke IV;
b) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
c) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
d) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
e) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
f) Peraturan Bupati Cirebon Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon;
g) Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
2. Bahan Hukum Sekunder yaitu bahan-bahan yang bersumber dari pendapat ilmiah para sarjana dan buku-buku literatur yang ada kaitannya dengan kepegawaian.
3. Bahan Hukum Tersier yaitu berupa kamus-kamus yang ada kaitannya dengan kepegawaian yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Hukum.
3.5 Metode Pengumpulan Bahan Hukum
1. Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer diperoleh dengan cara mengumpulkan menginventarisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan pokok permasalahan yang dikaji.
2. Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder diperoleh dengan cara melakukan inventarisasi terhadap buku literatur, dokumen, artikel, dan berbagai bahan yang telah diperoleh, dicatat kemudian dipelajari berdasarkan relevansi-relevansinya dengan pokok permasalahan yang diteliti yang selanjutnya dilakukan pengkajian sebagai satu kesatuan yang utuh.
3.6 Metode Penyajian Bahan Hukum
Bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian ini akan dipaparkan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis mengikuti alur sistematika pembahasan. Dalam arti keseluruhan data yang diperoleh kemudian dihubungkan satu dengan yang lainnya dengan pokok permasalahan, sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh.
3.7 Metode Analisis Bahan Hukum
Bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif, yaitu analisis yang dilakukan dengan memahami dan merangkai data yang telah diperoleh dan disusun sistematis, kemudian ditarik kesimpulan. Dan kesimpulan yang diambil dengan menggunakan cara berpikir deduktif, yaitu dengan cara berpikir yang mendasar pada hal-hal yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan secara khusus.
Demikianlah ulasan singkat tentang Contoh Bab III Metode Penelitian, semoga bermanfaat untuk pembaca
No comments:
Post a Comment