Redirect SKRIPSI TERBARU: Ulasan Tentang Penelitian Hukum Non-Normatif/ Non-Doktrinal

Monday, December 7, 2015

Ulasan Tentang Penelitian Hukum Non-Normatif/ Non-Doktrinal

Ulasan Tentang Penelitian Hukum Non-Normatif/ Non-Doktrinal

Ulasan Tentang Penelitian Hukum Non-Normatif/ Non-Doktrinal: Pada uraian-uraian sebelumnya telah dijelaskan bahwa perbedaan konsepsi tentang hukum akan membawa pengaruh pada metode penelitian. Dalam penelitian hukum normative, hukum selalu dikonsepsikan sebagai sebuah gejala normative yang bersifat otonom. Seperti dikemukakan oleh Imanuel Kant bahwa hukum sebagai gejala yang otonom dibentuk berdasarkan perintah sebuah kaidah yang lebih tinggi demikian seterusnya sampai kepada kaidah dasar yang disebutnya sebagai ground norm. Dalam perspektif ini hukum tidak dikaitkan dengan institusi sosial yang secara riil berkaitan dengan proses pembentukan dan bekerjanya hukum.

Dalam konteks sosio-empirik hukum selalu dikaitkan dengan variable-variabel sosial lainnya, yang secara riil dipandang berhubungan langsung dan tidak bisa dipisahkan dengan hukum sebagai kaidah yang berlaku di tengah masyarakat. Apabila hukum dipandang peneliti sebagai sebuah gejala sosial yang pembentukannya dan proses berlakunya ditentukan oleh variable-variabel sosial lainnya, maka jelaslah bahwa penelitian tersebut menggunakan metode penelitian non normative atau non-dogmatis. Dalam penelitian hukum kaidah bukan focus utama dari penelitian, akan tetapi perilaku masyarakatlah yang menjadi focus utama penelitian.

Dalam konteks penelitian hukum empiris, hukum sebagai gejala sosio-empirik di satu sisi dipandang sebagai independent variable yang menimbulkan efek pada berbagai kehidupan masyarakat, dan di sisi lain hukum juga dipandang sebagai dependen variable yang kemunculannya sebagai hasil dari ragam kekuatan dalam proses sosial. Oleh karena perspektif yang demikian banyak pakar yang memandang bahwa penelitian hukum sosio-empirik bukan lagi sebuah penelitian hukum, akan tetapi lebih tepat sebagai penelitian sosial. 

Perbedaan terhadap konsepsi mengenai hukum, akan berpengaruh pada langkah-langkah metodologis dan analisis data. Jika dalam penelitian hukum normative langkah-langkah penelitian dan analisis data lebih ditekankan pada langkah-langkah spekulatif-kontemplatif dengan pendekatan analisis normative-kualitatif, maka pada penelitian hukum sosio-empirik langkah-langkah tersebut lebih mengarah pada observasi dengan pendekatan analisis yang  bersifat empiric kuantitatif.

Penelitian empiris yang bertumpu pada kekuatan analisis kuantitatif mengikuti langkah-langkah penelitian ilmiah secara ketat. Proses logico-hypothetico-verifikatif diterapkan secara disiplin. Proses perumusan masalah, penyusunan hipotesis, penyusunan dasar pemikiran untuk menguji hipotesis, pengumpulan data, verifikasi dan analisis data empiris serta pengujian hipotesis dilaksanakan secara ketat dan cenderung menjaga disiplin keterurutannya. 

Proses pengumpulan data primer sebagai data dasar, dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pengumpulan data yang umumnya lebih menekankan pada model probability sampling secara ketat, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan editing, coding, penghitungan frekwensi, penysunan table sebagai kerangka analisis dan kemudian mengukur derajat hubungan antar variable penelitian.

A. Perbedaan Penelitian Hukum Normatif dan Non-normatif
Bertitik tolak pada uraian-uraian tersebut diatas, maka dapat dirumuskan secara umum perbedaan antara penelitian hukum normative dan penelitian hukum non-normative (empiris) :
a. perbedaan konsepsi tentang hukum
Pada penelitian hukum normative/ dogmatic hukum dikonsepsikan sebagai gejala normative yang bersifat otonom dan tidak dikaitkan dengan variable-variabel sosial lainnya, baik dalam pembentukan maupun proses bekerjanya hukum. Sedangkan dalam penelitian hukum empiris hukum dikonsepsikan sebagai sebuah gejala sosial yang dipengaruhi oleh variable-variabel sosial lainnya dan sekaligus merupakan determinant mempengaruhi perilaku individu atau kelompok masyarakat kearah prilaku yang lebih diinginkan. 
b. perbedaan analisis
Penelitian hukum normative/ dogmatis lebih mengarah pada langkah-langkah spekulatif-kontemplatif dengan model analisis normative- kualitatif, sedangkan penelitian hukum empiris lebih menekankan pada langkah-langkah observasi dengan model analisis empiric-kuantitatif. 
c. perbedaan data dasar ;
Penelitian hukum normative/ dogmatic umumnya lebih mengutamakan data sekunder, khususnya bahan hukum primer, sebagai data dasar penelitian, sedangkan penelitian hukum empiris/ non-normatif lebih menjadikan data-data primer sebagai data dasar penelitian. Oleh karena data primerlah yang dapat menggambarkan prilaku individu atau kelompok sebagai sasaran penelitian dalam penelitian hukum empiris.

B. Perbedaan Tentang Keutamaan Tehnik Pengumpulan Data
Perbedaan ini terkait dengan perbedaan tentang data dasar yang diutamakan dalam penelitian. Oleh karena penelitian hukum normative lebih mengutamakan data sekunder, maka tipe penelitian ini lebih mengutamakan tehnik pengumpulan data dalam bentuk studi literature atau studi pustaka. Namun meskipun demikian, penelitian hukum normative juga memerlukan tehnik pengumpulan data empiris, khususnya untuk menggambarkan perilaku verbal, seperti wawancara. Di sisi lain, penelitian hukum empiris lebih mengutama data rimer sebagai data dasar, maka tehnik pengumpulan data lebih mengutamakan tehnik pengumpulan data lapangan, seperti observasi, survey, angket atau kuesioner dan wawancara.

Terkait dengan perbedaan keutamaan tehnik pengumpulan data dan analisis, dapat pula dikemukakan perbedaan lainnya yakni tentang prosedur penentuan sampling. Penelitian hukum normative yang menggunakan analisis kualitatif umumnya mengutamakan tehnik penetapan sampling dalam bentuk non-probability sampling seperti purposive sampling, sedangkan penelitian hukum empiris lebih mengutamakan tehnik probability sampling. 

C. Perbedaan Design Penelitian
Perbedaan ini juga terkait erat dengan metode analisis data. Penelitian hukum normative yang menggunakan metode analisis kualitatif memiliki design penelitian yang lebih fleksibel. Design yang demikian mengijinkan perubahan design penelitian ditengah perjalanan penelitian, apabila peneliti menemukan adanya hal-hal yang spesifik dan lebih penting dari perkiraan yang disusun dalam design awal. Dalam design yang demikian juga memungkinkan bahwa pengumpulan data dan analisis dilakukan secara bersamaan sepanjang penelitian.

Penelitian hukum empiris, yang lebih mengarah pada penelitian sosial, yang umumnya banyak menggunakan metode analisis kuantitatif memiliki design penelitian yang ketat. Langkah-langkah dalam penelitian ilmiah dilakukan secara teratur dan disiplin. Ketepatan design penelitian akan sangat menentukan keberhasilan penelitian, misalnya jika dasar teori yang dipergunakan keliru, atau hipotesis keliru atau kerangka pemikiran untuk menguji hipotesis tidak tepat, maka kesimpulan penelitian juga semakin jauh dari mendekati kebenaran.

Demikianlah penjelasan singkat tentang Ulasan Tentang Penelitian Hukum Non-Normatif/ Non-Doktrinal, semoga bermanfaat untuk pembaca.



No comments:

Post a Comment