Sunday, June 11, 2017
Penjelasan dan contoh surat perjanjian yang benar
Contoh Surat Perjanjian - Pada kesempatan ini ane akan sediakan contoh surat perjanjian serta pengertiannya. Surat perjanjian sendiri sangat penting untuk kita ketahui bersama. Sebagaimana kita ketahui sering kali terjadi masalah yg sangat besar ketika terjadi perjanjian antara dua pihak tetapi tidak ada hitam di atas putih. Maka masalah tersebut sulit untuk kita selesaikan. Semoga dng adanya artikel ini dapat membantu dalam membuat surat perjanjian.
Surat perjanjian merupakan surat yg berisi pernyataan seseorang, dua orang, atau lebih yg mengikat dirinya dng orang lain untuk melakukan suatu kesepakatan hukum. Kesepakatan tersebut menimbulkan hak dan kewajiban antara para pihak yg melakukan perjanjian. Kedua belah pihak pun harus menepati hal-hal yg diatur dalam surat perjanjian tersebut. Oleh karna itu, apabila ada pihak yg tidak menepati janji seperti ketentuan dalam surat perjanjian, pihak tersebut akan dikenai sanksi yg sudah mereka sepakati. Berdasarkan isinya, jenis surat perjanjian terbagi menjadi
a. Surat Perjanjian Jual Beli
PT KUTAI TIMUR
Jalan Yosudarso 2, Sangatta Utara
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR
No. 43/DIR/V/17
Yg bertanda tangan di bawah ini
1. Nama : Rofinus Adir
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jalan Kabo Jaya 57, Sangatta
Selanjutnya disebut pihak I (pembeli)
2. Nama : Joko Pitoyo
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jalan Tongkonan Rannu 98, Sangatta
Selanjutnya disebut pihak II (penjual)
Pada hari ini Kamis tanggal 9 Mei 2017, kedua pihak sudah sepakat mengadakan perjanjian jual beli kendaraan bermotor dng ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak pertama membeli dari pihak kedua, dan pihak kedua menjual kepada pihak pertama berupa sepeda motor dng merk Jupiter MX, nomor polisi KT-3456-RR, nomor mesin 6ST-876546, nomor Rangka MH4-6ST003-TK988906, atas nama Joko Pitoyo
Pasal 2
Pihak II sudah menyerahkan barang tersebut beserta surat-suratnya pada hari ini kepada pihak pertama. Mulai hari ini pembeli sudah menjadi pemilik baru dan berkuasa atas kendaraan yg dibelinya.
Pasal 3
Pihak 1 menerima kendaraan tersebut dalam keadaan lengkap dng segala peralatannya dng harga RP6.000.000,00 (enam juta rupiah). Uang pembayaran sudah diterima oleh pihak II dan surat perjanjian ini sebagai kuitansi sah.
Pasal 4
Semua beban pajak dan biaya balik nama atas pembelian kendaraan tersebut menjadi tanggung jawab pembeli.
Pasal 5
Apabila kemudian hari terjadi perselisihan dan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, akan diselesaikan menurut hukum dan kedua pihak sepakat memilih domisili di Sanggata.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua dan ditandatangani oleh kedua pihak di atas kertas bermaterai cukup, untuk pegangan masing-masing pihak.
Dibuat di Sangatta
Pada tanggal 9 Mei 2017
Pihak Kedua Pihak Pertama
Rofinus Adir Joko Pitoyo
b. Surat Perjanjian Sewa-menyewa
SURAT PERJANJIAN
SEWA-MENYEWA RUMAH
Yg bertanda tangan di bawah ini
1. Nama : Yulius Kendek
Umur : 40 tahun
Pekerjaan : Pegawai Bank Danamon Cabang Sangatta
Alamat : Jalan Pongtiku 33, Sangatta
Selanjutnya disebut pihak pertama (yg menyewakan)
2. Nama : Borong Paudang
Umur : 38 tahun
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jalan Delima II, Sangatta
Selanjutnya disebut pihak kedua (penyewa)
Kedua pihak sudah sepakat mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah dng ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak pertama menyewakan kepada pihak kedua sebidang tanah berukuran 8 x 10m beserta sebuah rumah di atas tanah tersebut sebagai tempat tinggal yg terletak di Jalan Tongkonan Rannu 79, Sangatta. Kondisi rumah berdinding kayu, beratap seng, dng lantai papan. Fasilitas lainnya saluran air PDAM dan listrik PLN.
Pasal 2
Sewa-menyewa ini berlaku selama 2 tahun sejak perjanjian ini ditandatangani oleh kedua pihak, yaitu 2 Mei 2017 sampai dng tanggal 26 Juni 2019.
Pasal 3
Kedua pihak sudah sepakat besarnya uang sewa Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk jangka waktu dua tahun. Pembayaran sudah dilakukan secara tunai dan surat perjanjian ini sebagai bukti pembayaran yg sah.
Pasal 4
Pihak pertama menyatakan bahwa objek sewa milik sendiri. Apabila pada kemudian hari terjadi gugatan dari pihak ketiga tentang hak milik objek sewa dan pihak kedua harus meninggalkan objek sewa, pihak pertama akan memberikan uang ganti rugi sebesar dua kali lipat uang sewa.
Pasal 5
Pihak pertama mengizinkan pihak kedua untuk membuat tempat toko sembako di halaman depan yg berukuran 4m x 4m sebagai tempat berjualan pihak kedua, dng biaya mandiri pihak kedua. Pendirian bangunan yg lain tidak diperbolehkan oleh pihak pertama.
Pasal 6
Perjanjian sewa-menyewa ini dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua pihak, dan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum masa berakhir, jangka waktu menyewa habis, pihak kedua harus memberi tahu pihak pertama.
Pasal 7
Apabila terjadi perselisihan dan tidak dapat diselesaikan dng cara kekeluargaan, akan ditempuh menurut hukum dan kedua pihak sepakat memilih domisili di Sangatta.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua dan ditandatangani kedua belah pihak di atas kertas bermeterai cukup, tanpa ada tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun.
Dibuat di Sangatta
pada tanggal 2 Mei 2017
Pihak Kedua Pihak Pertama
Borong Paudang Yulius Kendek
Para Saksi:
1. Robertus Hardin
2. Herman
c. Surat Perjanjian Utang-piutang
SURAT PERJANJIAN UTANG-PIUTANG
____________________________________________________________________________
Nomor: 134/IV/17
Pada hari ini Kamis tanggal 8 (delapan) bulan Mei tahun 2017 (dua ribu tujuh belas),
Kami yg bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Polmi Manurung, S.Pd.
Umur : 46 tahun
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jalan Sepakat 56, Sangatta
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (PEMINJAM)
2. Nama : Melfa Maryani Tobing, S.Pd.
Umur : 42 tahun
Pekerjaan : Pimpinan PT Bank Kaltim Sangatta
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (pemberi pinjaman)
Dng ini menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA sudah dng sah dan benar memiliki utang karna pinjaman sebesar Rp35.000.000,00(tiga puluh lima juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA sudah mengaku bahwa sudah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan surat perjanjian ini sehingga surat perjanjian ini diakui oleh kedua pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yg sah.
PIHAK KEDUA dng ini menyatakan sudah menerima pengakuan berutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.
Selanjutnya, kedua belah pihak sudah sepakat untuk mengadakan serta mengikat dir terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan yg di atur dalam pasal-pasal berikut ini.
Pasal 1
Pembayaran
PIHAK PERTAMA berjanji harus membayar secara lunas utang uang sebesar RP35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) tersebut selambat-lambatnya tanggal 11 April 2018 kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 2
Bunga
PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga uang pinjaman sebesar 2% (dua persen) atau Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan setiap tanggal 11 pada bulan yg sedang berjalan selama berlaku Surat Perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 3
Pelanggaran
Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau tidak memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dala, Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajiban sebagaimana yg disebutkan dalam Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih dng segera secara sekaligus jumlah utang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.
Pasal 4
Hal-Hal yg Tidak Diinginkan
PIHAK KEDUA berhak mengih kembali utang PIHAK PERTAMA secara sekaligus apabila oleh pengadilan PIHAK PERTAMA dinyatakan pailit (bangkrut) sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai. Apabila PIHAK PERTAMA meninggal dunia dunia kecuali apabila ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yg berkaitan dng isi Surat Perjanjian ini sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini.
Pasal 5
Biaya Penagihan
Semua biaya penagihan utang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih utang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayar PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Biaya-Biaya Lainnya
Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yg berhubungan dng utang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
Kedua belah pihak yg sudah mengikutsertakan diri dalam perjanjian utang-piutang ini sudah bersepakat untuk memilih kantor Panitera Pengadilan Negeri Sangatta untuk menyelesaikan segala urusan dan perselisihan yg berhubungan dng perjanjian dng segala akibatnya.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Polmi Manurung, S.Pd. Melfa Maryani Tobing, S.Pd.
Sumber: landasanteori.xyz
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment